Jatuh Tempo PBB di Kota Palopo 31 Oktober, Ayo Cepat Dilunasi!

166
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan BAPENDA Palopo, Mustafa P, S.AN
ADVERTISEMENT

PALOPO–Tak terasa sisa 2 bulan atau 60 hari kalender lagi Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kota Palopo akan segera jatuh tempo masa pembayarannya.

Menyikapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo sejak lama melakukan sosialisasi agar warga di kota idaman ini tidak lengah dan segera melunasi pajak PBB-nya.

ADVERTISEMENT
Demikian diutarakan Kepala Bapenda Palopo, Drs Abd Waris M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 31 Agustus 2020 siang tadi, melalui Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan, Mustafa P, S.AN yang menegaskan jika 31 Oktober adalah batas akhir masa pembayaran pajak PBB.
“Setiap tahun target PBB semakin meningkat seiring bertambahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan jumlah wajib pajak di kota Palopo. Hanya saja memang, di tahun ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tantangannya jauh lebih besar dengan adanya pandemi covid-19,” ungkap Mustafa.

“Jumlah Objek Pajak (OP) di Palopo dalam tahun 2020 ini sebanyak 59.424 sedangkan OP tahun lalu hanya sebanyak 54.487 dan target penerimaan PBB yang diusung tahun ini sebesar Rp2.963.151.723 sementara target tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp4.449.319.260, ada penurunan target akibat kondisi ekonomi masyarakat akibat Pandemi ikut memengaruhi,” rinci Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo itu.

Dari data yang dihimpun Koran Seruya, hingga 31 Juli 2020, jumlah pembayaran pajak PBB sebesar Rp1.680.415.754 dimana pada bulan Juli ini saja, jumlah yang masuk di kas Bapenda Palopo sebesar Rp377.357.976, sedangkan di tahun 2019 atau tahun lalu penerimaan dari sektor pajak PBB sebesar Rp3.460.968.529.

ADVERTISEMENT

Jumlah penerimaan sebesar Rp1,6 miliar itu baru sekitar 48,01% dari target Rp2,9 miliar. “kita tetap optimis dengan beban target yang diberikan, tetapi kami juga ingin mengimbau masyarakat agar segera melunasi pajak PBB-nya, karena dari dana tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, baik infrastruktur maupun sarana prasarana bagi kepentingan umum lainnya,” pungkas Mustafa. (iys)

ADVERTISEMENT