PALOPO–Aksi demonstrasi menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja kembali akan berlangsung di Kota Palopo, Senin (12/10/2020), hari ini. Aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja akan dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus di kota ‘Idaman’ ini.
Aksi pada Senin ini, adalah aksi unjukrasa yang ketiga kalinya. Aksi pertama berlangsung Kamis (8/10/2020) lalu, dimana pengunjukrasa bentrok dengan aparat
keamanan. Kantor DPRD Palopo dilempari, sejumlah fasilitas kantor Dewan dirusak, termasuk 5 unit sepeda motor dibakar dan sejumlah pengunjukrasa luka.
Aksi kedua kemudian berlangsung Sabtu sore, mulai pukul 17:00 Wita hingga pukul 23:00 Wita. Aksi ini diikuti seratusan mahasiswa berlangsung di jalan Andi Djemma, tepat di depan kantor Walikota Palopo. Meski berlangsung sampai tengah malam, aksi ini berlangsung tertib dan damai. Satu per satu pendemo menyampaikan orasinya. Mereka juga bergantian membacakan puisi sambil membakar ban bekas.
Menariknya, saat waktu salat magrib tiba, sebagian pengunjukrasa menunaikan salat magrib jemaah bersama aparat Kepolisian. Bertindak sebagai imam, seorang anggota Polres Palopo.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Palopo, Didit Prananda, membenarkan jika mahasiswa gabungan dari berbagai organisasi di Palopo kembali akan berunjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Karya pada Senin (12/10/2020), sebagai aksi lanjutan.
Bahkan, Didit menyebutkan jika aksi ketiga ini akan lebih besar dari dua aksi sebelumnya. Dia menyebut sebagai aksi puncak gerakan mahasiswa Palopo menolak Omnibus Law UU Cipta Karya. “Mahasiswa Palopo akan kembali turun dengan massa lebih besar sebagai bentuk keseriusan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi tetap fokus di DPRD Palopo,” kata Didit.
Terkait rencana aksi tersebut, Walikota Palopo, HM Judas Amir bersama unsur Forkominda Kota Palopo mengajak mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat untuk tidak anarkis saat berunjukrasa menyampaikan protes terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Tapi, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan. Kalau sudah anarkis tentu itu akan sangat disayangkan, semua masyarakat pasti tidak mengharapkan hal itu,” kata Judas Amir, Minggu (11/10/2020).
Judas Amir mengaku memahami bahwa aspirasi yang disuarakan mahasiswa Palopo harus disampaikan, tapi dengan catatan penyampaiannya tetap sesuai koridor hukum.
“Aspirasi tetap bisa dan harus disampaikan karena ini adalah merupakan pandangan dari berbagai lapisan masyarakat,” katanya.
Jika demo tetap mengindahkan ketertiban, dia meyakini bahwa aspirasi yang disampaikan para mahasiswa merupakan dinamika yang sehat di negara demokrasi. “Jadi kita berharap bahwa selama aspirasi itu disampaikan di dalam koridor-koridor tersebut, ini adalah sebuah dinamika demokrasi yang sehat. Kita menyadari bahwa demo yang dilakukan mahasiswa benar-benar bertujuan untuk kebaikan Indonesia ke depan,” kata walikota dua periode ini.
Judas Amir mengatakan, dirinya akan mengundang para pimpinan organisasi kemahasiswaan yang ada di Kota Palopo, pimpinan Ormas, pimpinan perguruan tinggi,
termasuk unsur Forkominda Kota Palopo, untuk berdialog pelbagai hal terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ikut dipersoalkan mahasiswa Palopo tersebut.
Rencananya, Judas Amir akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pimpinan organisasi kemahasiswaan di Palopo tersebut, dan stakeholder terkait lainnya, Senin
(12/10/2020), di Aula Kantor Walikota Palopo.
“Saat anak-anak kita para mahasiswa demo, saya akan undang khusus, biar kita duduk berdiskusi mengenai polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kita diskusikan
pasal demi pasal, pasal mana yang dianggap tidak tepat, kita bahas bersama. Kita buat keputusan bersama, jika ada pasal yang dianggap merugikan masyarakat
dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut,” kata Judas Amir, serius.
Menurut Judas Amir, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, dia mengajak para mahasiswa
sebagai agen perubahan agar mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan. “Baca dan
pahami undang-undangnya. Telaah persoalannya dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi agar dapat memberikan solusi,” katanya. (tari)