DPRD Kembali Gelar Rapat Pansus Ranperda Permukiman Kumuh, Misbahuddin: Target Kita Zonanya Semakin Berkurang!

159
Ketua Pansus, Misbahuddin saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Permukiman Kumuh di ruang musyawarah DPRD Palopo, Kamis 15 Oktober 2020
ADVERTISEMENT

PALOPO–DPRD Palopo melakukan rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka persiapan pembuatan Peraturan Daerah atau Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Pemukiman Kumuh di Ruang Musyawarah, Kamis 15 Oktober 2020.

Rapat ini turut dihadiri Ketua Pansus, Misbahuddin S.IP, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Irfan Dahri STP, MSi beserta anggota DPRD Palopo dan anggota Pansus lainnya, diantaranya Budirani Ratu, H. Harisal A. Latief, Subir Surahman, Angga Bantu, Cendrana Saputra Martani, Hj Ely Niang, Herawati Masdin, Baharman Supri dan lainnya.
Ketua Pansus, Misbahuddin usai rapat kepada Koran Seruya mengatakan, rapat pembahasan Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 dalam pasal 94 ayat 3, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas sterhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Ini pembahasan draf Ranperda. Setelah kemarin rapat Pansus mendalami latar belakang dari Ranperda ini yang termuat dalam NA (Naskah Akademik, red),” ucap Misbahuddin.
Dalam draf Ranperda ini, lanjut dia, sudah termuat dengan jelas kriteria dan topologi daerah kumuh yang intinya dinilai berdasarkan bangunan, drainase lingkungan, pengolahan limbah, pengelolaan persampahan, sanitasi, serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Perda ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan mengendalikan munculnya permukiman kumuh mengingat tingkat pertumbuhan hunian di kota Palopo termasuk kategori tinggi, imbuhnya.
Ia juga sampaikan harapannya, bahwa “Insya Allah dengan adanya Perda permukiman kumuh ke depannya kawasan kumuh di kota Palopo akan semakin berkurang,” terang legislator PKB itu. (iys)
ADVERTISEMENT