PALOPO–Tahun anggaran 2020 telah berakhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo, membukukan penerimaan dari sektor retribusi daerah dan pajak sebesar Rp37.515.291.125.-
Angka ini, seperti dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Drs Abdul Waris MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Asran Muhajir SE, kepada Koran Seruya, Senin (4/01/2021), yang mengatakan, hal ini adalah pencapaian selama tahun 2020 sejak Januari hingga Desember yang patut disyukuri, karena realisasi berhasil melampaui target dengan cukup baik dengan tantangan yang tidak sedikit.
Asran juga menyebut, terdapat kemajuan dan over target yang berhasil dibukukan Bapenda Palopo, meski “badai” pandemi Covid-19 menjadi momok paling menakutkan bagi perekonomian di kota idaman ini sepanjang 2020 yang baru saja dilewati.
“Pertama-tama, tentu kami bersyukur atas capaian ini. Ini adalah hasil kerja keras semua pihak di jajaran Bapenda Palopo yang mengelola 11 jenis pajak, 2 jenis retribusi daerah serta 2 pendapatan asli lain-lain yang sah,” Asran menukas.
Target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir dicapai Bapenda pada bulan November, atau pada Triwulan IV lalu. “Over target Bapenda Palopo yang sukses dibukukan adalah sebesar 103,14 persen yang jika dinominalkan adalah sebesar Rp1,1 miliar lebih,” ulasnya.
Ia mengemukakan, ada dua jenis item pajak daerah yang pemasukannya cukup menonjol selama 2020, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Asran merincikan, realisasi penagihan PPJ di 2020 lalu sebesar Rp13.346.497.542.- atau mencapai target 100,92%, sementara pemasukan BPHTB di 2020 sebesar Rp7.511.548.444.- atau prosentasenya mencapai 107,31 persen (juga over target).
Selain PPJ dan BPHTB, masih ada 9 pajak daerah lainnya yang juga sukses digenjot penagihannya oleh Bapenda Palopo, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Disamping itu, Bapenda juga mengelola dua sumber PAD lainnya yaitu retribusi jasa umum serta retribusi jasa usaha.