PALOPO–Akhirnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo secara resmi mengumumkan daftar nama-nama penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun 2020 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober lalu.
Pengumuman ini lewat siaran pers Bapenda Palopo yang juga diterima Koran Seruya, Kamis 11 November 2020 siang tadi.
Deretan nama-nama Wajib Pajak “Nakal” khususnya di kecamatan Wara, dari 6 kelurahan yang ada, kelurahan Pajalesang-lah yang menjadi penunggak pajak terbesar, dengan nilai tunggakan sebesar Rp82.397.018.
Menyusul kelurahan Lagaligo dengan nilai tunggakan Rp81.380.042 dan juara ketiga ditempati Dangerakko dengan nilai piutang tagihan Rp59.007.950.
Total wajib pajak “nakal” ini jumlahnya 3.421 orang di 6 kelurahan di kecamatan Wara.
Ironis, karena bukan hanya pajak atas nama perseorangan, tapi pajak atas nama kantor/instansi swasta dan pemerintah juga ada di dalam daftar pengemplang Pajak Bumi Bangunan itu. Misalnya, Jiwasraya, Rumah Dinas KPKN (Kantor Pajak dan Keuangan), provider PT Excel Komindo, dan lainnya.
“Ini atas permintaan KPK, mereka bersurat dan minta nama-nama penunggak pajak (PBB, red) diumumkan secara terbuka ke Publik, melalui media cetak (koran) dan online, agar kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin tinggi, sekali lagi, ini bukan kemauan kami tapi KPK, dimana kami sudah berkali-kali menyampaikan warning atau peringatan bahwa jatuh tempo PBB tahun 2020 ini pada 31 Oktober lalu,” pungkas Abd Waris.
Untuk mengetahui dan mengecek data lengkap para Penunggak Pajak di Kota Palopo, silakan klik DISINI untuk WARA atau WARA TIMUR
(Bersambung)
(iys)