MAKASSAR–Viral sebuah tayangan video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan seorang pengendara motor di jalan raya di kota Makassar.
Remaja pengendara motor ini nekat melakukan aksi angkat satu ban atau wheelie di jalan raya yang saat itu sedang ramai oleh kendaraan lain.
Pemuda belasan tahun itu terlihat tak peduli dengan pengendara sekitarnya.
Nampak jelas dalam video, para pemuda tersebut sedang mengangkat ban depan motor mereka hingga tidak menyentuh aspal dalam kondisi sedang melaju.
Mereka kemudian mengangkat kedua kaki ke atas jok motor sambil menggoyang-goyangkan motornya.
Aksi pemuda tersebut sangat meresahkan dan bikin geleng-geleng kepala.
“Unit 3 Turjawali Patmor Polda Sulsel mengamankan seorang pemuda yang kerap meresahkan pengguna jalan dengan melakukan standing motor di tengah jalan,” tulis akun instagram @makassar_iinfo yang membagikan video kiriman netizen @aldisb_ pada Selasa (2/2/2021) kemarin.
Saat diamankan, remaja pria itupun hanya bisa terdiam tak bisa berkutik.
Polisi kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut dan memberikan hukuman.
Yang membuat netizen terheran-heran lantaran Polisi membawa pemuda tersebut dengan cara dibonceng di depan.
Sontak, video ini langsung dapat banyak respon lucu dari warganet.
“Ngakak yg dia dibonceng depan sama pak pol,” kata @utyriadiningrum.
“Cara terbaik untuk mendekatkan diri ke yang maha kuasa,” kata @aidamardikaputri.
“Wkwkwkwkwk slide terakhir paling epic sih,” kata @frozencollagenmks.
“Seharusnya difasilitasi atau dibuatkan tempat untuk asah skillnya supaya bisa ikut event2, bukan dibikin kayak orang kriminal,” tulis akun ittopassoloran.
Ada lagi yang nulis: “Begini saya ku suka eee. Posting trussmii kenalakanmu nak. Biar gampang dilacak, kata akun @librarif_
Pelaku sendiri kabarnya langsung diamankan di Direktorat Lalu lintas PJR Jalan AP Pettarani guna diproses lebih lanjut.
Yang jelas kenakalan remaja saat ini yang gandrung ugal-ugalan di jalan raya dengan melakukan wheelie tersebut tak patut kita tiru.
Selain membahayakan diri sendiri, juga berbahaya bagi pengendara lainnya, jika terjadi hal-hal tak diinginkan. Selain tentunya melanggar Undang-undang berlalu lintas yakni UU nomor 22 tahun 2009.
(iys)