Diduga Selewengkan Dana Petani di Luwu Timur, Dewan Warning Koperasi KAMU

638
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

LUTIM – Anggota DPRD Luwu Timur tidak akan tinggal diam dalam dugaan pengalihan belasan miliar rupiah dana para petani di Luwu Timur dalam kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit yang disinyalir digunakan oleh pihak koperasi KAMU.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid mengungkapkan jika terjadi ada indikasi penyalahgunaan anggaran didalam. Itu tugasnya penyidik akan tetapi DPRD tidak akan tinggal diam.

ADVERTISEMENT

“Secara pribadi maupun kelembagaan anggota DPRD selaku keterwakilan rakyat kalau itu merugikan petani kami harus mengejar itu. Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani,” kata Wahidin Wahidin, Selasa (9/2/2021).

Sejauh ini, menurut Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Golkar itu mengatakan jika sebagai keterwakilan rakyat tidak akan tinggal diam dan tidak mungkin lepas tangan. Akan tetapi dirinya tinggal menunggu hasil seperti apa laporan dari Polda Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

“Kami tetap pasti mengawal. Kami tidak mungkin lepas tangan. Kami tinggal menunggu hasil ini seperti apa laporannya nanti sesuai hasil temuannya teman-teman dari Polda,” bebernya.

Kalau para petani dianggap dirugikan lanjut Wahidin, paling tidak kami mendesak. Kami akan meminta ke yang pihak berwajib yang menangani persoalan ini supaya meluruskan semua.

“Kami di komisi dua tidak boleh lepas tangan. Yang jelasnya kami tidak tinggal diam jika itu merugikan petani,” tegasnya.

Polemik soal Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) sebagai pengelola anggaran dana hibah Pemerintah lewat Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kemntan RI) hingga miliaran rupiah, kini masih dalam proses penyelidikan Polisi.

Sebelumnya Komisi II DPRD Luwu Timur telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dilaksanakan diruang Banggar DPRD Luwu Timur.

Dalam RDP tersebut, terungkap adanya “Surat Sakti” yang disinyalir digunakan oleh pihak koperasi KAMU sebagai badan pengelola untuk mengalihkan belasan miliar rupiah dana para petani di Luwu Timur dalam kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit.

KAMU sebagai badan pengelola melalui perjanjian kerja sama “Surat Sakti” mengklaim telah mendapat kepercayaan para Kelompok Tani dan para Petani Plasma Mandiri di Kecamatan Mangkutana, Tomoni, Burau dan Wotu.

Tak tanggung-tanggung, dari 8 Kelompok Tani dan para petani plasma mandiri yang tersebar di 4 kecamatan tersebut, terungkap kurang lebih sebanyak Rp60 miliar dana replanting kelapa sawit hibah dari Kementerian Pertanian yang dikelolah oleh KAMU.

Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Abdul Munir Razak, usai memimpin RDP mengatakan ada indikasi penggunaan dana petani sawit yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebagai pedoman penggunaan anggaran.

“Dalam RDP tadi, ada kegiatan pembelanjaan pupuk untuk pembibitan yang tidak ada dalam Juklak, olehnya, kami akan segera membentuk Pansus untuk menginvestigasi dilapangan, hasil investigasi tersebut nantinya jika terungkap kuat dugaan adanya penyimpangan anggaran peremajaan kelapa sawit, maka kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada penegak hukum,”Kata Abdul Munir beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, terkait legitimasi yang belum dimiliki KAMU, Abdul Munir Razak mengaku heran, mengapa hal tersebut bisa lolos dari pengamatan Dinas Disdagkop dan Dinas Pertanian Luwu Timur.

(Rah)

ADVERTISEMENT