Batas Waktu Berakhir, DPRD Luwu Timur Belum Terima Laporan CLM, Pemerintah Diminta Tidak Tinggal Diam

501
Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat meninjau lokasi pengelolan limbah PT. CLM
ADVERTISEMENT

Malili – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alpian meminta PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melaporkan hasil pembenahan di lokasi tambang yang telah melewati waktu yang ditargetkan.

Hal itu sehubungan dengan hasil temuan inspektur tambang pada tanggal 23-26 Februari 2021 terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM, Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat perintah kepada PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang perlu ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Surat ber Nomor : B-813/MB.07/DBT/2021 tersebut perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan kepada Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang dikeluarkan 14 Maret 2021 lalu.

Alpian menyampaikan jika setidaknya pihak perusahaan PT CLM tidak hanya melaporkan hasil pembenahan ke dinas terkait melainkan juga disampaikan ke DPRD melalui komisi III sebagai lembaga kontrol.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil temuan inspektur tambang, serta surat perintah Kementerian ESDM harusnya PT. CLM menyampaikan sejauh mana pembenahan dilokasi tambang yang telah dilakukan,” kata Alpian, Minggu (2/6/2021).

Selain itu, Alpian juga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam atas rekomendasi dan desakan dari Kementerian ESDM terkait sejumlah temuan dilokasi tambang PT. CLM.

Padahal sebelumnya Bupati Luwu Timur, H. Budiman telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT. CLM dan menargetkan pihak perusahaan menyelesaikan sejumlah temuan inspektur tambang paling lambat tanggal 30 April akan tetapi waktu tersebut telah lewat dari dua hari.

“Kami minta pemerintah tidak tinggal diam sebab ini merupakan desakan dari kementerian. Pihak perusahaan sebelumnya ditargetkan 30 April menyelesaikan temuan. Akan tetapi waktu yang ditetapkan pemerintah telah lewat. Dan kami di komisi III tidak mengetahui sejauh mana pembenahan itu dilakukan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, anggota fraksi Hanura ini berharap kepada pemerintah sekiranya aktif melakukan evaluasi perusahaan sesuai rekomendasi inspektur tambang.

“Kita berharap Pemerintah Daerah juga aktif mengevaluasi Perusahaan sesuai rekomendasi Inspektur tambang dari sisi lingkungan hidupnya apa lagi dalam temuannya yakni belum ada titik penataan di out Let seatling pond sebelum dilepas ke perairan umum. Hal inilah diduga memicu keruhnya air di sungai Malili yang meresahkan warga,” harap Alpian.

Sejumlah temuan inspektur tambang dilokasi, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) limbah bahan beracun dan berbahaya B3 telah ada di area workshop akan tetapi belum difungsikan dan terdapat oli bekas yang ditampung dalam drum pada kedua fasilitas bengkel yang dikelolah oleh PT CLM dan kontraktor PT Gunung Verbeck Karebbe.

Kementerian ESDM merekomendasikan kepada PT CLM perizinan pengelolaan limbah B3 untuk TPS limbah B3 dan memfungsikan fasilitas yang telah dibangun serta melakukan pendataan volume limbah B3 eksisting dan memastikan oli bekas dan filter oli bekas tidak keluar dari site hingga pengoperasian TPS limbah B3 dan limbah B3 tersebut diambil alih oleh rekanan pengelolah limbah B3 yang berizin.

Kemudian tangki timbun bahan bakar cair (BBC) belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan bahan bakar cair belum pernah diajukan pada RKAB tahunan, bangunan dan kelengkapan tangki BBC belum memenuhi standar peraturan, tidak memiliki oli trap dan bisa menampung tumpahan oli tidak beratap dan berpagar mudah diakses, tidak tersedia system pemantauan keamanan di area tangki BBC, terdapat rembesan bahan hidrokarbon ke tanah pada proses pengisian tangki timbun BBC serta tidak terdapat penangkal petir di area BBC.

Rekomendasi agar diajukan persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan BBC pada RKAB 2022, membuat SOP pengisian dan pengambilan BBC dari tangki timbun BBC dan memperbaiki dan melengkapi bangunan dan kelengkapan tangki BBC sesuai ketentuan.

Disimpulkan, bukan hanya pengelolaan limbah B3 yang disoal oleh Kementerian ESDM tetapi PT CLM juga belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan atau penyimpanan Bahan Bakar Cair (BBC) dan bahkan bangunan dan kelengkapan tangki BBC belum memenuhi standar peraturan.

Dalam surat perintah yang dikeluarkan Kementerian ESDM, ada 14 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh pihak PT CLM yang harus diselesaikan paling lambat 30 April 2021.

Berikut beberapa poin penting yang harus dilengkapi oleh PT CLM yakni menyampaikan dokumen sebagai daftar dan SOP Operasional Penambangan, Kajian hidrologi terbaru, Kajian geoteknik,  Laporan pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP Laporan pengelolaan lingkungan triwulan I-IV tahun 2020 dan Triwulan I tahun 2021,

Data dan realisasi pembukaan lahan dan realisasi reklamasi sampai dengan triwulan I tahun 2021, Laporan Triwulan dan tahunan keselamatan pertambangan tahun 2020, Laporan pengelolaan lingkungan kerja dan kesehatan kerja pertambangan tahun 2020.

Daftar penggunaan standar (SNI, SN, SK), Daftar perusahaan jasa Inti (IUJP) dan Perusahaan Jasa Non Inti (Lampirkan izin dan Kontrak), Laporan pengelolaan usaha jasa triwulan I – IV tahun 2020, Daftar penanggung jawab operasional (PJO) – Lampirkan SK Pengesahan dari KTT, dan Izin pengelolaan dan izin pemanfaatan limbah B3 ;Ke Direktur Teknik dan Lingkungan mineral dan Batubara.

(Rah)

ADVERTISEMENT