Meski Terdapat Unsur Babi, Vaksin AstraZeneca Dibolehkan Meski Diharamkan MUI, Ini 5 Alasannya!

93
FILE PHOTO: A test tube labeled with the vaccine is seen in front of AstraZeneca logo in this illustration taken, September 9, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
ADVERTISEMENT

NASIONAL–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya, tapi tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.

“Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021) melansir Narasi Newsroom di instagramnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kasus konfirmasi positif COVID-19 hari ini bertambah 6.279 menjadi 1.450.132 kasus. Pasien yang sembuh juga bertambah 6.007 orang menjadi 1.278.965 orang, dan pasien meninggal karena infeksi COVID-19 bertambah 197 orang menjadi 39.339 orang.

Berikut 5 Alasan Kenapa MUI “menghalalkan” vaksin AstraZeneca

ADVERTISEMENT
  1. Vaksinasi menjadi hal mendesak untuk mengendalikan pandemi COVID-19.
  2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
  3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
  4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa
  5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

(*)

 

ADVERTISEMENT