RANTEPAO – MK (54) warga Lebang Londobg Biang, Kecamatan Awan Rantetuka, diringkus jajaran Polsek Rindingallo, di kediamannya Kamis (25/3/2021) kemarin. Itu setelah MK dilaporkan oleh istrinya, RB (51).
RB terpaksa melaporkan suaminya itu, usai dirinya mengetahui jika suaminya tega mencabuli anaknya yang masih berusia 10.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, melalui Kasubag Humas Ipda Agus Martopo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Dia menyebutkan, RB melaporkan suaminya itu di Mapolres Toraja Utara, Kamis (25/3) lagi kemarin. Usai menerima laporan dari ibu korban, pihaknya kemudian langsung menangkap pelaku di kediamannya.
“Sekitar pukul 14:30 Wita (kemarin), tim Polsek Rindingallo menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan untuk menghindari keributan saat mengamankan pelaku, anggota Polsek Rindingallo di dampingi oleh Kepala Dusun To’Kodo, Paulus Boro.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)