PALOPO–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo selama kurang lebih satu bulan ini terus melakukan konsolidasi dan pendampingan atas jalannya pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo, HM Samil Ilyas SE MM, melalui Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Imran SE menjelaskan, bahwa pendampingan atas jalannya proses pemeriksaan rutin oleh BPK RI tersebut dilaksanakan sejak LKPD diserahkan 9 Maret 2020, serta kehadiran Tim Pemeriksa BPK yang diterima Sekda Palopo pada Jumat 26 Maret 2020 lalu di kota Palopo.
Saat itu, Achmad Fauzi Amin, Koordinator Wilayah 3 BPK RI yang juga sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Audit LKPD TA 2020 bersama Ketua Tim Audit LKPD Kota Palopo, Daniel Sembiring diterima Sekda di ruang kerja Sekda Palopo, Firmanza DP.
“Pemeriksaan oleh Tim Audit BPK ini akan berakhir pada Jumat 9 April 2021 mendatang,” kata Imran di ruang kerjanya, saat ditemui Koran Seruya, Rabu 7 April 2021.
Kadid Akuntansi dan Pelaporan itu lanjut mengatakan, sejauh ini pendampingan atas pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemkot Palopo berjalan baik. “Kami senantiasa membantu penyediaan dokumen dan hal-hal lain yang berkaitan backup data bagi pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap 49 Perangkat Daerah (PD) termasuk didalamnya 9 kecamatan di kota Palopo,” jelas Imran.
Karena pemeriksaan BPK adalah kewajiban rutin setiap tahun, dia mengaku tak menemui kendala berarti selama proses pemeriksaan tersebut.
“Alhamdulillah sejauh ini berjalan lancar. Kami senantiasa membantu kelancaran BPK dalam proses (pemeriksaan) tersebut,” jelas dia lagi.
Sebelumnya, Pemkot Palopo pada Selasa 9 Maret 2021 lalu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar.
Saat itu, walikota Palopo HM Judas Amir menyerahkan LKPD 2020 yang diterima oleh Kepala Sub Auditorat Sulsel II Suhardi SE M.Si Ak.Ca.
LKPD TA 2020 yang diserahkan walikota adalah laporan keuangan seluruh Perangkat Daerah, yakni sebanyak 49 PD, dimana BPKAD selaku leading sector menjadi koordinator yang merangkum seluruh laporan keuangan PD tersebut, meski menjadi bagian yang ikut diperiksa BPK.
“Penyusunan ini melibatkan semua unsur PD yang ada yakni sebanyak 49 PD,” ungkap Kabid Akuntansi BPKAD Palopo yang menjadi koordinator dalam kegiatan penyusunan LKPD ini saat itu, sebelum hasil kerjanya diaudit dan diperiksa BPK.
Imran mengaku optimis Pemkot Palopo kembali meraih prestasi WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian, dari hasil pemeriksaan tersebut.
WTP adalah dambaan semua pemerintah kabupaten/kota, adalah bentuk opini penilaian yang setiap tahun dilakukan BPK atas kinerja pengelolaan administrasi keuangan Pemda yang dinilai baik dan tak ada masalah dalam pelaksanaannya.
“Jika misalnya, Palopo kembali meraih opini WTP lagi, maka penilaian itu akan menjadi yang ke 6 secara berturut-turut,” tandas dia.
Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.
(msa/iys)