PALOPO–Pemerintah Kota Palopo bersama Kapolres Palopo menerbitkan instruksi bersama (IB) terkait operasional tempat hiburan, rumah makan, kafe, restoran hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1442H.
Pelanggaran ketentuan ini akan mendapatkan sanksi tegas.
IB dengan nomor: INST/01//IV/HUK5.5/2021 tertanggal 6 April 2021 tersebut bertujuan mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 H, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami instruksikan pemilik, pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam, cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya (termasuk Panti Pijat) untuk menghentikan sementara kegiatannya, selama bulan suci Ramadhan terhitung 9 April s/d 17 Mei,” demikian bunyi surat instruksi bersama Walikota dan Kapolres yang diterima redaksi Koran Seruya, Rabu (7/4/2021).
“Khusus untuk restoran, rumah makan, warung kopi dan tempat sejenis lainnya agar selama bulan suci Ramadan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari), atau memasang penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum, dan bisa kembali dibuka secara total pada sore hari mulai pukul 17.01 Wita.”
Dijelaskannya, pelaku usaha dapat menerapkan Peraturan Walikota kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di kota Palopo.
Berikut Isi Surat Instruksi Bersama Walikota dan Kapolres:
(*)