Diteken Usai Makan Sahur, Ini Surat Edaran Walikota Palopo yang Membolehkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Lapangan dan ….

630
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sebagai orang nomor satu di kota Palopo, Walikota HM Judas Amir merespon beleid yang dibuat Pemerintah Pusat lewat Menteri Agama RI dalam mengatur rakyatnya di bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1442 H, kali ini.

Pelarangan mudik misalnya, bukanlah hal pertama yang dilakukan presiden Jokowi, sebab tahun lalu juga kebijakan kontroversial tersebut juga dibuat.

ADVERTISEMENT

Berdalih mengatur rakyatnya agar tidak mudik atau kembali ke kampung halaman berlebaran bersama orangtua, saudara dan handai taulan, demi mencegah virus corona tidak melakukan “serangan balik” usai program vaksinasi yang menghamburkan duit pinjaman (loan) triliunan rupiah, pelarangan (mudik) tersebut menjadi hot issue di tengah kedatangan WNA asal China ke Tanah Air.

Kembali ke surat edaran Walikota Palopo, ada 5 butir ketentuan yang diatur jelang pelaksanaan ibadah di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah nanti, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 7/2021.

ADVERTISEMENT

Kutipan surat edaran tertanggal 7 Mei 2021 yang diteken walikota Palopo usai makan sahur tersebut sebagai berikut:

1. Malam takbiran menyambut Idul Fitri dibolehkan di masjid-masjid dengan ketentuan maksimum hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan COVID-19 yang ketat.

2. Palopo masuk zona kuning COVID-19, sehingga salat Idul Fitri 1442 H, baik di masjid-masjid maupun lapangan dan tempat representatif lainnya, dibolehkan dengan ketentuan khusus.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H mengacu pada:

a. Sesuai rukun salat, dan khotbah Idul Fitri maksimal (paling lama) 20 menit saja.

b. Jamaah yang hadir tidak dibolehkan melebihi 50 persen kapasitas tempat pelaksanaan salat. Jamaah harus bisa mengatur jarak dan pakai masker.

c. Panitia salat Idul Fitri wajib menyediakan alat pengecek suhu tubuh (Thermo gun) untuk memastikan yang datang sehat walafiat.

d. Jamaah yang hadir wajib pakai masker, panitia wajib menyediakan masker bagi jamaah yang hadir tanpa membawa/memakai masker.

e. Bagi para lanjut usia (lansia), mereka yang tidak dalam kondisi sehat, atau yang baru sembuh dari penyakitnya, disarankan agar tidak usah datang demi menjaga kesehatan bersama para jamaah lainnya yang masih sehat.

f. Usai pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah diimbau tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, bersentuhan atau lainnya dan segera pulang ke rumah masing-masing.

4. Camat dan lurah agar berkoordinasi dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

5. Dilarang mengadakan open house lebaran di rumah, kantor, atau komunitas. Open house hanya untuk lingkup keluarga terdekat saja.

(*)

ADVERTISEMENT