Tekad Pertahankan Zona Hijau, Walikota Palopo Terbitkan Surat Edaran, Ini 5 Poin yang Wajib Dilaksanakan!

3116
Walikota Palopo, HM Judas Amir
ADVERTISEMENT

PALOPO–Menyikapi perkembangan Covid-19 di kota Palopo, yang sejak 7 Juli hingga hari ini masih menunjukkan trend peningkatan kasus konfirmasi, membuat orang nomor satu di kota Palopo merasa perlu mengambil langkah serius.

Selain menerbitkan Perwal nomor 10 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di era New Normal, walikota Palopo HM Judas Amir yang juga ketua Gugus Tugas Covid-19 baru saja menerbitkan Surat Edaran bernomor 993 /PLP/VII/2020, tertanggal 10 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

Surat edaran walikota ini berisi 5 poin, yang intinya menegaskan kembali sikap Pemerintah Kota Palopo bersama jajarannya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian Covid-19 di kota idaman ini.

Berikut 5 butir dari surat edaran tersebut, yang diterima redaksi KORAN SERUYA beberapa saat yang lalu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disesase 2019 di Kota Palopo, khususnya Pasal 34 dan 35, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Berikut 5 butir dari surat edaran tersebut, yang diterima redaksi KORAN SERUYA beberapa saat yang lalu.

Berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disesase 2019 di Kota Palopo, khususnya Pasal 34 dan 35, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Para camat agar memerintahkan kepada para lurah, Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap warga yang datang dari luar daerah Kota Palopo dan mewajibkan warga tersebut untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes/swab tes dan atau Surat Keterangan Berbadan Sehat.

2.  Apabila warga tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang dimaksud pada point 1, maka warga tersebut diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan diri di Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat.

3. Apabila hal pada point 2 tidak dapat dipenuhi, maka warga tersebut untuk sementara tidak diperkenankan menetap di Kota Palopo.

4. Para Camat agar berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah di wilayah masing2 untuk senantiasa menyerukan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (seruan disampaikan pada saat selesai melaksanakan ibadah)

5. Kasatpol Pamong Praja agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta aparat terkait lainnya (TNI dan Polri) untuk senantiasa mengawasi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan, didahului dengan tindakan pembinaan antara lain : memberi teguran dan membagikan masker bagi yang tidak menggunakannya. (iys)

ADVERTISEMENT