PALOPO–Wajib pajak harus bergembira. Pasalnya, saat ini denda pajak kendaraan dihapuskan. Peraturan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor 1327/V/tahun 2021.
Hal itu juga diungkapkan Kepala UPT Samsat wilayah Palopo, Chandrawali, Jumat (4/6/2021).
Hanya saja, pembebasan denda pajak berlaku dari tanggal 4-30 Juni 2021.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat segera bayarkan pajak kendaraan di Samsat Palopo. Sebab, pembebasan denda pajak kendaraan hanya berlaku sampai 30 Juni 2021,” kata Chandrawali.
Chandrawali menjelaskan pembebasan denda pajak ini berlaku se-Sulsel dan dilakukan secara online.
Dengan begitu, warga tetap bisa membayar kewajibannya selama berada di wilayah Sulsel.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa menggunakan Qris, go-pay, OVO, Link-Aja, dan Dana,” urainya.
“Kami juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan. Untuk itu, segera bayarkan pajak kendaraan anda,” pungkasnya.
(liq)