PALOPO–Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur, sekaligus sebagai langkah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan ekspose program kegiatan pembangunan prioritas di kantor Kejaksaan Negeri Belopa.
Adapun program kegiatan yang dimaksud adalah Rehabilitasi Gedung Simpurusiang Belopa sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menelan anggaran 4,6 Miliyar untuk tahap pertama.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR tahun 2021.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kajari Luwu, pada Selasa (08/06/2021) ini selain dihadiri sejumlah Kepala Seksi dalam lingkup Kejari, juga diikuti Kepala Dinas PUPR, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT bersama Kepala Bidang Cipta Karya, Raden Dani Mahendra, ST.
Turut hadir, perwakilan PT. Atiqa Ramadhan Sejahtera selaku pihak pelaksana pekerjaan dan CV. Husainiyah Consultant sebagai pengawas teknis lapangan.
Pada rapat tersebut, Kajari Luwu, Erni Veronica Maramba, SH, M.Hum berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik ini agar senantiasa mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.
Kepada pihak pelaksana, Kajari meminta untuk bekerja berdasarkan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Termasuk salah satunya adalah dalam hal pemakaian jenis material bangunan. Apalagi, menurutnya pekerjaan ini lebih dominan pada penataan interior sehingga butuh spesifikasi khusus dalam pelaksanaannya.
Karena itu, dirinya berharap kepada pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan dan memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, pihak dinas juga diminta untuk melaporkan kepada pihak kejaksaan jika sekiranya ada kendala atau situasi yang tidak kondusif yang disebabkan oleh pihak luar selama pekerjaan berjalan.
Orang nomor satu di institusi seragam coklat tersebut bahkan berencana akan mengagendakan turun ke lapangan bersama tim untuk meninjau proses pelaksanaan pekerjaan.
Sementara Kepala Dinas PUPR, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT yang didampingi PPK kegiatan, R. Dani Mahendra, ST mengungkapkan jika ekspose kegiatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) ini sebagai tindak lanjut dari permohonan Pendampingan Hukum dan Pengawalan Pengamanan Pembangunan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belopa beberapa waktu lalu.
(*)