HEADLINE KORAN SERUYA: Kursi DPRD Palopo & Lutim Dimungkinkan Bertambah

302
Cover utama KORAN SERUYA edisi Kamis, 10 Juni 2021
ADVERTISEMENT

PALOPO–Gong tahapan Pemilu 2024 akan ditabuh KPU selaku penyelenggara Pemilu 2020 tahun depan, bulan Maret 2022. Jelang tahapan Pemilu 2024, partai politik (Parpol) berharap adanya penambahan jumlah kursi di parlemen.

DUA daerah di Luwu Raya, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur, sangat dimungkinkan jumlah kursi di DPRD bertambah. Kursi DPRD Palopo saat ini sebanyak 25 kursi berpeluang bertambah jadi 30 kursi. Sedangkan Luwu Timur dari 30 kursi berpeluang bertambah jadi 35.

ADVERTISEMENT

Ketua DPC PDIP Kota Palopo, Alfri Djamil berharap, jumlah kursi di DPRD Palopo bertambah. Dia menyebutkan, jika merujuk jumlah penduduk, sesuai regulasi, memungkinkan jumlah kursi di DPRD Palopo naik jadi 30. “Kita berharap, kursi DPRD sudah 30. Penambahan kursi DPRD ini juga dibarengi penambahan daerah pemilihan di Palopo,” kata Alfri Djamil, Rabu (9/6/2021).

Harapan yang sama dilontarkan Ketua DPC Partai Hanura Palopo, Pratiwi Lanteng Bustami. Menurut dia, KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 perlu memperhatikan mengenai potensi penambahan kursi di DPRD Palopo, yang diharapkan bisa bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi sejalan penambahan jumlah penduduk di daerah ini.

ADVERTISEMENT

“KPU harus menyiapkan tahapan-tahapan Pemilu 2024 mulai dari sekarang. Misalnya peningkatan kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) itu berapa saja perlu disosialisasikan kepada partai politik,” kata Pratiwi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palopo sesuai hasil Sensus Penduduk tahun 2020, mencapai 184.681 jiwa. Menurut Pratiwi, jumlah penduduk Palopo yang sudah mencapai 184.681 jiwa, bisa jadi pada Pemilu 2024 bisa menembus 200.000 jiwa. “Kita harapkan, jumlah kursi DPRD Palopo bertambah seiring pertambahan penduduk,” harap Pratiwi.

Merujuk pasal 191 UU No 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk. Adapun perinciannya, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi, dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.

Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.000-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.

Harapan para pimpinan Parpol di Palopo mendapat respon positif dari KPU Palopo. Menurut Komisioner KPU Palopo, Wandi Ismail, jumlah kursi di DPRD Palopo bisa saja bertambah jadi 30 kursi sejalan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Palopo.

Dikatakan, mengacu regulasi, jika jumlah penduduk satu daerah masih dibawah 100 ribu jiwa, maka jumlah kursi di DPRD hanya 20 kursi. Antara 100 ribu-200 ribu jumlah kursi DPRD sebanyak 25 kursi, dan jumlah penduduk diatas 200 ribu jiwa, jumlah kursi DPRD sebanyak 30.

Nah, jika merujuk jumlah penduduk Kota Palopo tahun ini, berada di kisaran 185 rib jiwa, untuk Pemilu 2024 mendatang, jika jumlah penduduk terus bertambah mencapai angka 200-an ribu jiwa, maka praktis jumlah kursi di DPRD bisa bertambah jadi 30 kursi.

Untuk Kota Palopo hal ini bisa saja terjadi di Pileg 2024 ke depan. Dengan melihat populasi penduduk Kota Palopo saat ini sudah sekira 185 ribu jiwa.

Menurut Iswandi, arus urbanisasi yang masuk ke Kota Palopo setiap bulannya cukup tinggi sehingga berpotensi menambah jumlah penduduk. “Kalau tahun 2024 mendatang melebih 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi di DPRD Palopo bisa 30 kursi,” kata Iswandi.

Lantas, bagaimana dengan Kabupaten Luwu Timur? Rupanya, jumlah kursi DPRD Luwu Timur juga berpotensi bertambah dari 30 kursi menjadi 35 kursi. Sebab, saat ini, jumlah penduduk di daerah berjuluk ‘Bumi Batara Guru’ itu sudah mencapai 302.039 jiwa sesuai data jumlah penduduk tersebut per 31 Desember 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur.

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan, jika melihat jumlah penduduk Luwu Timur sekarang, sangat berpotensi bertambah kursi. “Kan sudah diatur dalam UU mengenai penambahan kursi sesuai jumlah penduduk,” kata Muhammad Abu, Rabu (9/6/2021).

Merujuk Pasal 191 pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD pada tingkat kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota didasarkan pada jumlah penduduk.

Khusus Luwu Utara, jumlah penduduknya saat ini mencapai 321.979 ribu jiwa. Jika hingga tahun 2024, jumlah penduduk Luwu Utara bisa mencapai 400.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, maka jumlah kursi di DPRD setempat bisa mencapai 40 kursi. Jumlah penduduk Luwu Utara yang saat ini mencapai 321.979 jiwa, atau masih jauh dibawah 400 ribu jiwa, diperkirakan jumlah kursi di DPRD Luwu Utara stagnan di angka 35 kursi.

Sementara Kabupaten Luwu, dengan jumlah penduduk 375.535 jiwa saat ini, atau dibawah angka 400 ribu jiwa, jumlah kursi masih sebanyak 35 kursi. Masih dibutuhkan sekitar 250-an ribu jiwa tambahan penduduk agar jumlah kursi DPRD Luwu mencapai 40 kursi. Angka tersebut sangat tinggi untuk memenuhi syarat 400-an ribu jiwa untuk menambah kursi DPRD Luwu menjadi 40 kursi. (iys)

ADVERTISEMENT