Kerusakan BCC Malili, Direktur BUMDesma: CV Dwi Karya Indonesia Harus Bertanggungjawab

618
Kondisi BCC Malili yang ambruk
ADVERTISEMENT

Malili – Direktur Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesMa), Kecamatan Malili, Nurlinda meminta kontraktor pelaksana CV Dwi Karya Indonesia harus bertanggungjawab terhadap kerusakan BCC Kota Malili.

Hal itu diungkapkan Nurlinda, kepada Koranseruya.com, Sabtu (10/7/7/2021). Menurutnya kerusakan yang ada di Baruga Collaboration Center (BCC) sangat membahayakan keselamatan pengunjung.

ADVERTISEMENT

Nurlinda mengatakan dirinya tidak ingin pihak PT Vale maupun Pemerintah Kabupaten yang disalahkan atas kerusakan yang timbul di BCC.

“Yang harus bertanggungjawab pihak kontraktor, kita tidak mau yang disalahkan adalah PT Vale maupun Pemkab,” ucap Nurlinda.

ADVERTISEMENT

Sebab kata Nurlinda, BCC Malili masih merupakan tanggungjawab dari pihak kontraktor karena masih dalam masa perawatan.

“Ini masih masa perawatan, dan baru diserahkan pada bulan Maret lalu, sehingga masih ada kewajiban kontraktor melakukan perbaikan,” jelasnya.

Namun faktanya, lanjut Nurlinda, sejak masa perawatan pihak kontraktor tidak pernah mengeluarkan anggaran perbaikan.

“Sejak kami kelola mulai 3 bulan lalu, ada beberapa kerusakan yang harus kami perbaiki dan mengeluarkan biaya sendiri dari uang BUMDesma. Yang seharusnya itu pihak kontraktor yang melakukan perbaikan dari anggaran perawatan,” bebernya.

Akan tetapi, kerena kerusakan terus bertambah. sehingga BUMDesma selaku pengelolah harus melakukan penutupan untuk menjaga keselamatan pengunjung.

“Kita sudah lakukan penutupan demi keselamatan pengunjung, jika memang masih ada yang berusaha untuk berjualan itu bukan tanggungjawab kami. Dan kami sudah himbau untuk tidak berjualan dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, legislator partai Hanura Luwu Timur, Alpian menantang PT Vale agar menyerahkan kasus pembangunan BCC kepada penegak hukum begitupun dengan Apartemen Ikan agar tidak terkesan dibiarkan.

Menurut anggota komisi III DPRD Luwu Timur, bidang pengawasan pembangunan ini mengatakan jika kedua proyek pembangunan itu bukan hanya merugikan PT Vale selaku pemilik CSR akan tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Biarkan kepolisian melakukan penyelidikan karena ini merugikan PT Vale selaku pemilik CSR dan masyarakat selaku penerima manfaat,” kata Alpian, Jumat (9/7/2021).

Anggota Fraksi Hanura ini menjelaskan dengan menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum adalah langkah yang baik agar tidak terkesan kegiatan CSR ini hanya untuk menggugurkan kewajiban PT Vale.

“Kita tidak mau terkesan kegiatan CSR ini hanya untuk menggugurkan kewajiban PT Vale saja. Olehnya itu, diharapkan PT Vale melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian,” ucapnya.

“Jika memang program CSR adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Bukan kepedulian terhadap kelompok saja,” tambah Alpian.

Diketahui, pembangunan apartemen ikan yang berada di dua tempat yaknk di Pelabuhan Waru-waru Lampia dan Pelabuhan Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur telah terbengkalai sejak 3 tahun lalu menggunakan anggaran sebesar 2 miliar dari CSR PT Vale.

Begitupun dengan Baruga Collaboration Center (BCC) Kota Malili, di Desa Baruga, Luwu Timur pembangunan BCC ini bersumber dari dana CSR PT Vale.

Saat ini BCC Kota Malili telah ditutup untuk umum karena membahayakan keselamatan pengunjung dengan kondisi paving blok yang ambruk, serta beberapa titik lantai yang retak.

(Rah)

ADVERTISEMENT