JAKARTA–Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bernasib buntung. Dia dihukum 1,5 tahun penjara. Sialnya lagi, usai divonis, Ahmad Dhani langsung
dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berurusan hukum dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
Usai keluar dari ruang sidang, Akhmad Dhani langsung menuju sebuah mobil tahanan. Dia tersenyum saat memasuki mobil tahanan.
Kuasa hukum Akhmad Dani, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, mengakui jika kliennya ditahan setelah divonis 1,5 tahun penjara. “Iya, setelah divonis, langsung ditahan,” kata Ali kepada wartawan.
(BACA JUGA): Dirut PAM TM Palopo: Sudah 6 Tahun Tak Pernah Naik, PAM TM Usul Penyesuaian Tarif Air Minum Sebesar 25 Persen
Hakim Ketua yang memimpin persidangan Akhmad Dhani, Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dalam persidangan tersebut, Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’
Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’
(*/cbd)