Ancam Sebar Foto Bugil Dua ABG, Pemuda di Luwu Timur Ini Setubuhi Korban 5 Kali, Kini Diringkus Polisi

2654
ILUSTRASI ASUSILA
ADVERTISEMENT

MALILI–Seorang pemuda bernama Adrian, 22 tahun, warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur,  berurusan hukum. Adrian ditangkap polisi akibat mencabuli dua pelajar berusia 13 dan 14 tahun.

Dalam melakoni aksinya, pemuda Adrian mengancam akan menyebar foto bugil korban di media sosial. Diduga takut ancaman pelaku, dua korban akhirnya pasrah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

“Iya, pelaku (Adrian) sudah diamankan, ada dua 2 orang korban. Kedua korban masih anak dibawah umur,” ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Minggu (23/5/2021).

Kedua korban tindak asusila ini, yakni WN (13) dan FM (14), warga Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda, melaporkan Adrian ke Polres Lutim pada Jumat (21/5/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, kedua korban yang masih anak baru gede (ABG) ini mengaku telah disetubuhi pelaku berulangkali. Mereka juga mengaku tidak berdaya karena pelaku mengancam akan menyebar foto bugil mereka.

“Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penggalangan kepada keluarga terduga pelaku sehingga dia menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Lutim, AKBP Indratmoko.

Hasil interogasi oleh polisi, pelaku mengenal korban lewat media sosial (medsos). Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban masing-masing sebanyak 5 kali dan 2 kali.

“Modus operandi yaitu pelaku berkenalan dengan korban di medsos selanjutnya mengajak korban untuk bertemu lalu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi,” jelas Indratmoko.

Tak sampai di situ, pelaku juga selalu saja mengamankan foto bugil korban. Foto bugil korban tersebut lantas digunakan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban saat kembali memaksa berhubungan badan.

“Pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Indratmoko. (HAR)

ADVERTISEMENT