PT Sindoka Keluarkan Lahan Sekitar 20 Persen, Budiman Minta BPN Luwu Timur Perjelas Lokasinya

784
Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengikuti rapat Integritas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Luwu Timur yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (07/09/2021).
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM – Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, masih banyak persoalan lahan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Terkait hal itu Bupati juga meminta BPN memperjelas lahan yang dikeluarkan PT Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka).

Hal itu disampaikan H. Budiman saat mengikuti rapat Integritas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Luwu Timur yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur resmi dibuka Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (07/09/2021).

ADVERTISEMENT

Beberapa persoalan yang ada terkait lahan dirinya meminta agar BPN bisa mencarikan jalan untuk mengatasinya sehingga program sertifikasi lahan warga berjalan lancar dan warga memiliki kepastian hukum dalam menguasai lahannya.

Untuk Lahan SP1 Malili, menurutnya, harus dipelajari dulu di SK 362 itu seperti apa. Tetapi jika kita ingin menangani ini, yang pertama harus diketahui dulu siapa pemilik lahannya, karena di SP1 ini sudah banyak lahan yang berpindah tangan karena dijual pemilik lahannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada juga Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindoka, ini perlu diperjelas, karena PT Sindoka itu mengeluarkan lahannya sekitar 20 persen. “Dimana lokasinya ini jangan sampai tidak ada. Ini perlu di selesaikan dengan baik . Saya serahkan teknisnya ini dengan Camat, Kepala Desa dan BPN menanganinya,” Kata Budiman.

“Di Desa Matano ada juga lahan yang dilepas. Dulu sejak zaman Belanda Desa Matano masuk kawasan Hutan Lindung, namun sekarang dilepas. Memang di Matano ini tidak ada HGU, tapi perlu dicek juga apakah masuk dalam kawasan Kontrak Karya PT Vale atau tidak,” Tambahnya.

Lanjut Budiman, di Kecamatan Nuha, di daerah ini ada usulan transmigrasi, tapi belum ada SK penetapan, mudah-mudahan kita bisa bantu juga masyarakat dengan mensertifikatkan lahannya agar mereka memiliki kepastian hukum mengelola lahannya.

Mengenai usulan One-One, dulu ini sempat bergulir di Pengadilan dan Pemda Lutim menang, tapi tidak ada dokumen eksekusi, persoalannya ini tidak tercatat dalam aset Pemda. Dengan tidak tercatatnya dalam aset daerah berarti kita akan lebih mudah menyelesaikan masalah, karena disitu warga kita yang tinggal sudah puluhan tahun.

“Tinggal bagaimana kita menata mereka. Harapan saya, di One-One itu karena lahannya luas, masyarakat tetap diberikan sebagiannya untuk fasilitas publik. Jadi fasilitas publik juga harus kita siapkan. Ada sekolah, puskesmas dan pasar. Mudah-mudahan tahun depan ini One-One bisa kita selesaikan,” terang Budiman.

“Di Mahalona, harus cepat juga kita selesaikan proses sertifikatnya di lahan satu dan lahan dua, harapan saya, setelah ini, rapat berikutnya mengenai persoalan tanah ini harus melibatkan kepala desa, agar nanti setiap kepala desa sudah menyiapkan semua data dan dokumennya sehingga mudah bagi kita memverifikasi lahannya apakah layak di sertifikatkan atau tidak. Termasuk data Rumah Ibadah, dan fasilitas publik yang ada di desa, jangan sampai ada rumah ibadah di gugat oleh ahli waris, inikan tidak elok juga,” tutup Budiman.

Rapat Integritas Gugus Tugas Agraria Kabupaten Luwu Timur ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, Kepala BPN Luwu Timur, Muh. Syukur, Kepala OPD teknis terkait, Camat dan Beberapa Kepala Desa dan juga Tim Pelaksana dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur.

Sekedar diketahui, PT Sindoka merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Mangkutana. (Rah)

ADVERTISEMENT