Anggota DPRD Parepare Belajar Kemitraan di Palopo

379
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madya Parepare belajar tentang membangun kemitraan kepada anggota DPRD Kota Palopo.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang musyawarah selama beberapa jam, anggota DPRD Parepare menimba ilmu dan meminta masukan terkait kemitraan legislatif dan eksekutif.

ADVERTISEMENT

Kemitraan yang dimaksud yakni dalam menjalankan peran masing-masing dimana anggota legislatif sendiri memiliki tiga kewenangan yakni, keuangan, pengawasan dan legislasi.

“Kehadiran kami berkunjung ke DPRD Palopo untuk memperkaya hasanah kami di DPRD Parepare terkait fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD, fungsi pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” ujar Kaharuddin Kadir, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua Komisi I DPRD Parepare yang juga mantan Ketua DPRD ini, bahwa dari ketiga fungsi DPRD itu, mereka ingin mengetahui seperti apa pelaksanaannya di Kota Palopo sekaitan kemitraan dengan eksekutif atau Pemkot Palopo.

“Kami ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan tiga fungsi DPRD di Kota Palopo sekaitan kemitraan dengan Pemerinrah Kota Palopo, mungkin saja ada masukan yang bisa kami terapkan di Kota Parepare,” katanya.

Kaharuddn Kadir, menjelaskan, kenapa kemudian dirinya memilih Kota Palopo, yang kemudian pula menjadi agenda pertemuan tersebut.

“Alasan berikut kehadiran kami di Kota Palopo sekaligus tujuan kami yakni, Palopo dan Parepare sama-sama status kota, ini pula menjadi tujuan atau agenda kami di Palopo membahas keanggotaan asosiasi dewan kota dimana Sulsel hanya 3 daerah satu lainnya yakni Kota Makassar,” sebutnya.

Terkait maksud dan tujuan pertama diatas, dalam pertemuan ini, Anggota DPRD Palopo, Dahri Suli, menjelaskan bahwa selama ini DPRD Palopo menjalankan tiga fungsi tersebur diatas dengan baik meskipun masih perlu ditingkatkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Dijelaskan politisi senior ini bahwa DPRD mengawal seluruh proses pemerintahan dan penggunaan keuangan. Mulai dari Musrenbang, reses hingga pembahasan anggarannya di DPRD. Meski kadang tidak sepenuhnya bisa dipenuhi namun kami kawal untuk skala perioritas kebutuhan masyarakat.

“Kami mengawal dari proses Musrenbang, reses hingga kembali ke DPRD. Memang tidak semua terakomodir tapi program ini tidak ada yang keluar dari hasil Musrenbang, paling tidak sejalan dengan hasil Musrenbang,” jelas Dahri Suli.

Dalam pertemuan ini mengemuka pula soal pembatasan kewenangan anggota DPRD dalam pembahasan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah berjalan sejak tahun 2019.

Kembali disebutkan Kaharuddin Kadir bahwa fungsi pengawasan dan keuangan harus menjadi perhatian dan jika bisa menjadi rekomendasi mereka di asosiasi DPRD kota nantinya.

“Agar ada kebijakan yang berpihak ke DPRD, karena kebijakan akhir-akhir ini mengurangi kewenangan DPRD. Kita akan memperjuangkan ke-sejajaran antara pemerintah daerah dan DPRD, jangan ketika masuk kepentingan DPRD tidak disejajarkan,” kata dia.

Hal lain yang menjadi pembahasan yakni terkait fasilitas anggota DPRD di Kota Palopo seperti fasilitas anggaran rumah, komunikasi dan juga kendaraan dinas.

(Iys)

ADVERTISEMENT