Apes, Niat Jual Motor Hasil Curian di Lapangan Pancasila Palopo, Dua Pelajar Asal Lutra Diciduk Polisi

324
ADVERTISEMENT

PALOPO — Nasib sial harus dialami MA (16) dan AC (18) pelajar asal Luwu Utara. Bagaimana tidak,kedua warga Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara itu diciduk Polsek Wara saat akan menjual motor hasil curiannya.

Kedua pelaku diamankan di Lapangan Pancasila, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (27/10/2021) dini hari. Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan saat itu mereka sedang mencari pembeli untuk motor Honda Scoopy tanpa identitas.

ADVERTISEMENT

Curiga dengan aktivitas mereka, unit Reskrim Polsek Wara segera mendatangi kedua pelaku. Karena mencurigakan, mereka lalu digelandang ke Mapolsek Wara Polres Palopo.

“Saat diinterogasi, mereka mengaku motor yang dia jual ialah motor curian. Dia mengaku mencuri motor tersebut di Kecamatan Tanalili, Luwu Utara,” jelas Ipda A Akbar.

ADVERTISEMENT

Polsek Wara Polres Palopo kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bone-bone Polres Luwu Utara untuk mengetahui informasi pencurian motor di daerah itu.

Ternyata, benar bahwa hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 11:00 wita lalu di Dusun Sidobinangum, Kecamayan Tanalili, Luwu Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian Sepeda Motor. Pelapornya ialah Bambang Catur Pamungkas.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan sesuai dengan identitas kendaraan yang dilaporkan tersebut dan melakukan Koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone-bone,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Bone-bone untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian itu, Kapolsek Wara, AKP Asdar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam segala tindak Kejahatan. Utamanya pencurian kendaraan bermotor.

“Tingkatkan kewaspadaan kita. Jangan sampai lengah dan jadi korban. Bila perlu, kendaraan kita diberi pengamanan ganda agar tidak mudah dicuri orang,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT