LUTRA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Senin (8/7/2019), di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Sosialisasi ini dibuka Bupati Luwu Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumal Jayair Lussa, dan dihadiri para Sekretaris, para Kepala Sub Bagian Perencanaan (Kasubag), dan para Kasubag Keuangan dari masing-masing Perangkat Daerah. Sosialisasi ini juga dihadiri para Sekretaris Kecamatan (Sekcam) se-Kabupaten Luwu Utara.
Asisten Jumal Lussa dalam arahannya mengatakan, pedoman penyusunan APBD harus terkorelasi dan terintegrasi sesuai mekanisme pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Luwu Utara. “Semoga sosialisasi ini memberikan hasil yang maksimal pada penyusunan APBD 2020 nanti,” kata Jumal Jayair Lussa.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lutra, Baharuddin Nurdin, menyebutkan, ada beberapa hal yang mengatur uraian pedoman penyusunan APBD 2020, yakni sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pusat, kata Bahar, disesuaikan dengan 5 prioritas pembangunan nasional 2020, yaitu: (1) Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; (2) Infrastruuktur dan pemetaan wilayah; (3) Nilai tambah sektor riil industrialisasi dan kesempatan kerja; (4) Ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup; serta (5) Stabilisasi pertahanan dan keamanan.
“Dengan adanya Sosialisasi Permendagri Nomor 33 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pokok TA 2020 ini, maka segala kebijakan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya bisa dijadikan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD mendatang,” harapnya. (lh/liq)