PALOPO–Bagi penunggak PBB atau Pajak Bumi Bangunan di kota Palopo siap-siap namanya terpampang di media cetak maupun online.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo, Abdul Waris melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda, Asran Muhajir SE, belum lama ini di ruang kerjanya.
“Kita bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB, jika jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” kata Asran.
Untuk itu, Asran Muhajir mengajak semua pihak membayar pajak PBB-nya bisa melalui online di Bank Sulselbar bisa pula lewat kolektor di 4 kelurahan yakni Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang.
“Sedangkan untuk 5 kelurahan lainnya, yang diluar 4 tadi, bisa melalui Bank Sulselbar,” imbuh Asran.
“Pokoknya kita gandeng media untuk mengekspos nama-nama pengemplang pajak PBB, sebab datanya bervariasi, ada yang menunggak 2 tahun, ada juga yang 3 tahun, tetapi nanti data rincinya kita buka, siapa-siapa saja pengusaha nakal yang tidak patuh membayar pajak,” sebut Asran.
Sementara itu, Kasubid Pengaduan Bapenda Palopo, Eva Susanti ikut menambahkan, “PBB sebelum 31 Oktober tidak akan kena denda, tetapi jika sudah jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan,” jelasnya.
“Pajak PBB Kota Palopo yang telah terealisasi telah mencapai 76 persen dari target Rp3,8 milyar pada tahun ini,” imbuh dia. (iys)