Bertekad Optimalkan PAD, Penertiban Reklame Liar Dilakukan Bapenda Palopo

334
ADVERTISEMENT

PALOPO–Penertiban reklame liar terpaksa dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Puluhan reklame tak berizin itu terpaksa dicopot. Kalau pun ada izinya, namun dipastikan sudah kadaluarsa.

Terbaru penertiban dilakukan di sejumlah titik antara lain di Jalan Salak, Kelapa, Opu Tosappaile, KH Ahmad Razak, Jenderal Sudirman dan Jalan Andi Djemma, Palopo.

ADVERTISEMENT

Hasilnya puluhan reklame dengan berbagai ukuran itu dicopot, lalu diangkut ke kantor Bapenda kota Palopo di Jalan A. Masjaya Kel. Boting, Wara, Jumat 7 Februari 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Palopo, Abdul Waris mengatakan penertiban itu merupakan agenda rutin pihaknya.

ADVERTISEMENT

Banyak reklame liar yang masih terpampang, bahkan pemasangan dilakukan ngawur sehingga merusak estetika. Seperti adanya reklame kecil yang dipaku di pohon. “Kalau ada itu jelas melanggar,” sebutnya.

Penertiban ini, lanjut dia, dilakukan bergilir di sejumlah kawasan di Palopo mengacu pada pasal penertiban reklame  yang termuat dalam Pasal 20 ayat 1 Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2018 yang mengacu pada UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Reklame yang kebanyakan dicopot adalah reklame di toko-toko yang rata-rata tak berizin, dan sebagian lagi sudah kadaluarsa.

Selain menata ruang kota, upaya ini juga merupakan langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain tanpa izin, banyak spanduk, baliho dan reklame yang masa izinnya juga sudah habis,” terangnya.

Bapenda juga menemukan adanya baliho tak berizin.  Biasanya pemasangan baliho ilegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi.

Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi baliho. “Kami tak bisa memberikan peringatan, sebab pelakunya kami juga tak tahu,” katanya.

Hasil dari penertiban ini, ada 1 spanduk yang diturunkan, sisanya 52 buah layar toko dan poster 30 buah.

Ia menambahkan, dari reklame yang terpasang itu, jika benar-benar optimal dilakukan dan sesuai aturan maka PAD kota Palopo dari sektor pajak ini bisa lebih baik dari sebelumnya.

PAD yang diraup Bapenda Palopo dari sektor Pajak Reklame tahun 2019 lalu sebesar Rp1,4 miliar lebih, terangnya.

“Makanya kami targetkan, pendapatan dari sektor pajak reklame ini harus bisa meningkat tahun 2020, langkah yang kami tempuh dengan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, jika sudah kadaluarsa dengan tegas harus dicopot, jika masih mau pajang reklame, ya mereka harus bayar dulu biaya perpanjangan atau izinnya,” tegas Waris.

Caranya? Tentu dengan mendatangi Bapenda kota Palopo dan biayanya tidak terlalu mahal-mahal amat kok, pungkasnya.

(iys)

ADVERTISEMENT