Bapenda Palopo Akan Hapus Pajak Retribusi Kadaluarsa, Nilainya Mencapai Rp2,6 Miliar

392
Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Bapenda Palopo, Anita Idrus S.AN 
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pajak retribusi daerah yang sudah 5 tahun ke belakang atau yang hingga saat ini belum lunas dibayar oleh wajib pajak alias telah kadaluarsa akan segera dihapus.

Rencana penghapusan pajak retribusi daerah itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muh Ibnu Hasyim S.STP melalui Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Anita Idrus S.AN kepada Koran Seruya, Rabu (18/8/2021). Dia mengatakan, Tim Terpadu Pengawasan Pajak Retribusi akan dibentuk untuk mengawasi pajak retribusi yang belum efektif penagihannya atau yang belum diselesaikan hingga Tahun Anggaran 2021 ini.
Namun, ia buru-buru menambahkan, jika rencana program kegiatan ini masih harus menunggu pembahasan anggaran di DPRD Palopo oleh TAPD dan Banggar.
Selain itu, Anita juga menyampaikan, jika penghapusan pajak/retribusi kadaluarsa yang dikelola Bapenda Palopo maupun Perangkat Daerah lain, akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KET. FOTO: Data Pajak/Retribusi Kadaluarsa (Bag Litbang Koran Seruya) 
“Kami sementara mendata dan menghitung jumlahnya mencapai 2,6 M untuk pajak retribusi di Bapenda yang terdiri dari Retribusi Tambang Galian C, Pajak Reklame, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah,” papar Anita.
Ia menambahkan, tahun kadaluarsa piutang yang akan dihapus adalah tahun 2016 ke belakang sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KIP tahun 2013.
Dari data yang dihimpun, jumlah pajak/retribusi kadaluarsa terbesar adalah dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) yakni sebesar Rp2,4 M sejak tahun 2016 kebelakang.
Anita berharap, dengan rencana kegiatan di Bidang Pengawasan Bapenda Palopo itu jika pembahasannya telah final dan masuk di APBD-P TA 2021 ini bisa membuat pengawasan lebih efektif.
“Tahun lalu sebenarnya sudah terbentuk. Tahun ini kita usulkan Kejaksaan Negeri Palopo juga masuk dalam Tim Terpadu Pengawasan, dimana Bapenda sebagai koordinatornya,” ungkapnya.
“Tim ini nantinya terdiri dari Inspektorat, Satpol PP, Perizinan dan Bapenda Palopo,” pungkas Anita. (*) 
ADVERTISEMENT