Bapenda Palopo Musnahkan Ribuan Blok Kertas Berharga

38
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, memusnahkan 5.660 blok kertas berharga di depan Kantor Bapenda Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Rabu 31 juli 2024.

Mereka memusnahkan kertas berharga tersebut dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dimulai dengan pemusnahan secara simbolis Asisten tiga Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengungkapkan, pemusnahan itu dilakukan untuk penertiban administrasi.

Sebab tidak menggunakan lagi karcis retribusi dan kertas blanko yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Kertas berharga tersebut katanya, sudah tidak bisa digunakan.

ADVERTISEMENT

“Sehingga untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari kertas berharga yang sudah tidak sesuai itu dilakukan pemusnahan,” kata Agus Mandasini.

Agus merincikan, kertas berharga yang dimusnahkan yakni blanko dan karcis retribusi yang dikelola dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kertas itu merupakan blangko dan karcis retribusi dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Perikanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menarik retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017. Dalam perda tersebut, retribusi parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 1000 dan mobil Rp 3000.

“Sementara, saat ini kita merujuk pada PP nomor 1 tahun 2024, dimana retribusi untuk sepeda motor naik menjadi 2000 rupiah. Sementara untuk mobil dari 3000 naik menjadi 4000 rupiah,” jelas Agus. (Put/Nad)

ADVERTISEMENT