Bapenda Palopo Terus Lakukan Pemasangan Aplikasi Pajak Online

618
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan pemasangan aplikasi pajak online di sejumlah titik wajib pajak.

Pemasangan aplikasi pajak online ini terlaksana berkat kerjasama dengan Bank Sulselbar cabang Palopo. Seperti yang terlihat pada Jumat (19/7/2019), Kepala Bapenda, Abdul Waris bersama kepala Bank Sulselbar, Ruslan memasang aplikasi pajak online di rumah Makan Mana Suka yang terletak di depan kantor walikota. RM Mana Suka merupakan titik ke 22 yang menerapkan pajak online. Dilanjutkan dengan pemasangan aplikasi di Warung Pangkep.

ADVERTISEMENT

“Sudah 23 titik aplikasi pajak online kita pasang, kita pasang secara bertahap. Tahun ini kita target terpasang di 100 titik dan 100 titik di tahun berikutnya,” kata Abdul Waris.

Melalui pajak online ini kata Abdul Waris, akan memudahkan penerimaan pajak di rumah makan, hotel dan restoran. “Dengan dipasangkannya alat ini, kita bisa memantau dan lebih transaparan terhadap pajak makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen rumah makan, hotel dan restoran ini, ” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Kabid Penagihan dan Pelayanan Bapenda, Asran, melalui pajak online akan langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, serta Bapenda. Pada saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, akan secara langsung muncul jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut. “Harapan kita ada peningkatan PAD dari sektor tersebut yang tahun lalu mencapai Rp5 miliar, paling tidak peningkatannya 50 persen,” kata Asran.

Dari sebelas jenis pajak dan retribusi, penerimaan PAD kota Palopo tahun 2018 di sektor itu kurang lebih Rp28 miliar. “Setelah ini kita harapkan bisa lebih optimal, ” katanya.  Menurutnya selama ini banyak terjadi kebocoran sehingga penerimaannya tidak optimal. “Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan,” urainya. Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen.

Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia. “Ini juga langsung terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang pantau langsung,” tandasnya.

Kepala Bank Sulselbar Palopo, Ruslan mengatakan pihaknya selalu mensuport apa yang menjadi kebutuhan Bapenda. “Kita suport terus. Berapa yang diminta (perangkat aplikasi pajak online), kami siapkan,” kata Ruslan.

Sementara itu, owner RM Mana Suka, Yasman Miming mengaku mendukung langkah pemkot untuk menerapkan pajak online di era modern ini. Apalagi kata dia, pajak sebesar 10 persen ini dibayar oleh konsumen atau pelanggan. “Kita sebagai pengusaha, tentunya mendukung apa yang dilakukan pemerintah,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT