Bapenda Palopo Tarik Pajak Pengusaha Walet Sukses

2487
ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menarik pajak dari pengusaha sarang burung walet tahun ini.

Penarikan pajak sebesar 10 persen itu hanya dikhususkan kepada pengusaha sarang walet yang sudah dinyatakan sukses. Hal itu disampaikan kepala Bapenda, Abdul Waris saat melakukan sosialisasi peraturan daerah Kota Palopo nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan peraturan walikota (perwal) nomor 23 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Rabu (27/2/2019) di salah satu cafe yang ada di Palopo.

ADVERTISEMENT

“Kita tidak akan serampangan menarik pajak usaha sarang walet ini,” kata Abdul Waris dihadapan sejumlah pengusaha sarang walet.

Mantan Camat Wara Utara itu menjelaskan, pemberlakukan pajak 10 persen itu dikenakan untuk pengusaha sarang burung walet yang mendirikan bangunan pada tahun 2015 ke bawah.

ADVERTISEMENT

“Yang mendirikan bangunan sarang walet tahun 2015 ke bawah itu kami anggap sudah produktif. Yang tahun 2016 ke atas itu kita anggap belum berhasil sehingga belum dikenakan pajak sesuai aturan ini. Daerah lain juga menerapkan pola semacam itu,” sebut Abdul Waris.

Untuk penarikan pajak 10 persen lanjut Abdul Waris itu dihitung secara manual oleh pengusaha sendiri. “Dihitung berdasarkan omzet setiap bulannya. Berapa omzetnya, itulah nantinya dikeluarkan 10 persen,” bebernya.

Masih kata Abdul Waris, di Palopo dari 123 pengusaha sarang walet, banyak yang sudah dianggap sukses. Bahkan ada satu orang yang sudah mempunyai delapan bangunan sarang walet.

“Kenyataan di lapangan, ada pengusaha yang sudah merintis sejak tahun 2011. Seperti ini yang kita anggap sukses dan akan kita tarik pajaknya,” jelasnya.

Sebelum menerapkan aturan ini, Bapenda Palopo kata mantan Kabag Kesra ini sudah melakukan studi tiru ke berbagai daerah seperti Banjarmasin, Parepare, Wajo dan lainnya.

“Semua daerah yang kami datangi menerapkan pajak ini. Ini adalah usaha yang menjanjikan,” tegasnya.

Terakhir dikatakan Abdul Waris, penarikan pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program.

“Tujuan penarikan ini untuk apa? ini akan kita kembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program. Salah satunya pendidikan gratis paripurna plus gratis perlengkapan sekolah yang dicanangkan walikota. Termasuk untuk kesehatan warga. Kita ketahui warga Palopo kini sudah gratis berobat melalui tanggungan pemerintah di BPJS Kesehatan. Dananya itu semua berasal dari pajak yang kita bayar,” tutupnya.

Sementara itu, walikota Palopo diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik mengatakan, aturan ini akan menjadi jaminan bagi pengusaha dan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan pekerjaan.

“Keberadaan usaha sarang walet ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Palopo. Disamping bisa meningkatkan kesejahteraan, juga akan menambah PAD pemkot,” kata Taufik.

Dengan diberlakukannya aturan ini sebut Taufik, ia yakin PAD akan meningkat. “PAD meningkat, tentu banyak lagi hal yang bisa kita rencanakan dan kita bisa bangun. Olehnya itu, pemerintah selalu mensuport usaha ini. Semoga ke depan lebih berkembang,” harapnya. (asm)

ADVERTISEMENT