Bapenda Palopo Pantau Transaksi Wajib Pajak Via Online

322
Bapenda Palopo saat menggelar launching pajak di Hotel Mulia Indah, Sabtu (6/7/2019).
ADVERTISEMENT

PALOPO — Bapenda Palopo terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Melalui sistem online, Bapenda mampu memantau transaksi wajib pajak setiap saat.

Memang untuk saat ini, hanya beberapa wajib pajak saja khususnya di hotel, rumah makan cafe dan lainnya yang menerapkan pajak online. Secara bertahap, bapenda memasang alat di 11 titik. “Secara bertahap, baru 11 titik sejauh ini yang kita pasang alat untuk sistem online ini,” kata kepala Bapenda, Abdul Waris.

ADVERTISEMENT

Setiap wajib pajak, Bapenda memasang sedikitnya tiga perangkat. Yakni Barbone, Tapping Box dan Mobile Pos. Ketiga perangkat ini dipasang pada wajib pungut pajak, khususnya pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir. “Ketiga perangkat inilah yang yang berfungsi melakukan perekaman data transaksi,” jelas Abdul Waris.

Ia menjelaskan, apliaksi Barebone merupakan perangkat yang digunakan untuk merekam data transaksi sistem yang dimiliki oleh wajih pajak. Perangkat ini dipasang pada wajib pungut pajak yang telah memiliki sistem transaksi penjualan sendiri. Sedangkan Tapping Box, merupakan perangkat yang digunakan merekam data transaksi struk pembayaran yang dicetak pada printer. Perangkat ini dipasang pada wajib pungut pajak yang menggunakan cash register atau mesin kasir.

ADVERTISEMENT

Sementara Mobile Pos adalah sistem kasir yang akan diberikan kepada wajib pungut pajak yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual maupun yang menggunakan cash register atau mesin kasir. ”Alur pemasangan alat perekam pada wajib pungut pajak diawali dengan pengantaran surat pemberitahuan. Kami (Bapenda) mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pungut pajak,” katanya.

Surat pemberitahuan ini berisi soal isian informasi kebutuhan data yang wajib dilengkapi oleh wajib pungut pajak. Selanjutnya, tim implementor yang diisi oleh Bapenda dan Bank Sulselbar akan melakukan analisa soal alat perangkat apa yang cocok dipasang pada masing-masing wajib pungut pajak berdasarkan data yang telah diisi. ”Pemasangan dilakukan oleh implementor. Pada saat pemasangan, Impelemntor sekaligus memberikan edukasi terkait program Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) melalui online system,” jelasnya.

Perangkat yang sudah terpasang pada usaha wajib pungut pajak, akan dipantau pada dashbord tax monitoring system. Tax Monitoring system pada Bapenda berfungsi sebagai media kontrol aktivasi pembayaran pajak. Serta sebagai notifikasi atau pemberitahuan terkait alat perekaman jika mengalami gangguan fungsi. Bagi wajib pungut pajak, tax monitoring system berfungsi sebagai media yang memudahkan untuk penyusunan laporan pajak. Sedangkan bagi Auditor/Regulator tax monitoring system bisa berfungsi sebagai media pemantauan optimalisasi penerimaan darah. (asm)

ADVERTISEMENT