KORANSERUYA.COM – – Mapolsek Dua Boccoe didatangi seorang tersangka penganiayaan bernama Muh Tereng Bin Naha (53) asal desa Panyili kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Sekira pukul 10.00 Wita, Selasa 25 September 2018.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma P Negara mengatakan Tereng dalam pengakuannya hendak menyerahkan diri atas kasus penganiayaan yang dialamatkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Namun saat digeledah petugas, sebilah badik ditemukan terselip di pinggangnya, petani paruh baya ini langsung diamankan bersama senjata tajam tersebut di Mapolsek Dua Boccoe.
“Informasi awal asa dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa dan sering mengganggu warga Desa yang akan bekerja di kebun sekitarnya dan merusak tanaman warga,” kata Dharma. (abdulwarishasrat)
ADVERTISEMENT