Bawaslu Luwu Timur Proses Tiga Laporan Pelanggaran Pilkada yang Dilayangkan Agus Melas

902
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja
ADVERTISEMENT

MALILI – Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Luwu Timur,  seorang pengacara asal Luwu Timur melayangkan laporan ke Bawaslu Luwu Timur

Agus Melas yang berprofesi sebagai pengacara melayangkan tiga surat laporan dugaan pelanggaran pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Salah satu laporannya terkait dugaan pelanggaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).

Agus melaporkan IBAS-RIO perihal dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.

ADVERTISEMENT

Adapun kampanye ini dilakukan sekitar pukul 17.25 Wita pada tanggal 16 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran IBAS-RIO berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur

“Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik di UU maupun PKPU,” kata Agus Melas, Rabu (21/10/2020).

Menurut Agus, “karena materi yang disampaikan memperkenalkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 2,” katanya.

Larangan kampanye di tempat ibadah sebagimana pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun sanksinya adalah Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dua laporan lain dari Agus yaitu ASN bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur diduga terlibat politik praktis.

Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti screenshoot gambar ASN ini mengangkat dua jari identik dengan simbol dukungan ke IBAS-RIO.

Selain itu, laporan Agus yang lain yaitu terkait perbedaan nama dari calon Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Muh Rio Patiwiri.

Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti nama di B1 KWK Nasdem dan Demokrat, KTP dan Ijasah SMA, S1 dan S2 Andi Muh Rio Patiwiri.

Terkait hal itu Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 Luwu Timur.

“Iya sudah masuk laporannya. Sementara berproses,”bebernya. (Rah)

ADVERTISEMENT