MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan 21 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulsel, belum memenuhi syarat untuk jadi senator.
Itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon KPU kabupaten/kota.
21 calon senator ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 10 hari, mulai 2 hingga 11 Maret 20023.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Sulsel M Asram Jaya seperti dilansir Koran Seruya dari Tribun Timur, Kamis (2/3/2023).
“Hasil pleno rekap verifikasi faktual untuk 24 Balon DPD sudah ditetapkan semalam,” kata Asram jaya.
“Selanjutnya, untuk yang ingin mengajukan perbaikan syarat dukungan minimal tahapannya mulai tanggal 2 Maret sampai 11 Maret,” tambahnya..
Asram menyatakan, setelah masa perbaikan hasil verifikasi faktual tahap satu, KPU langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi perbaikan kedua.
“Tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggal 12 Maret sampai 21 Maret. Lalu tahapan selanjutnya verifikasi faktual kedua,” kata Asram Jaya.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU Sulsel, 21 calon senator belum memenuhi syarat untuk jadi senator berdasarkan hasil verfak KPU kabupaten/kota. (Afi)