Beri Efek Jerah, Puluhan Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor Sejauh 1 Kilometer di Palopo

196
Pelaku balap liar mendorong motornya ke Mapolsek Wara Selatan di Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/8/2022). Sebagian besar pelaku balap liar yang diamankan masih di bawah umur dan berstatus pelajar. (ft/ist/tribuntimur.com)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Aksi balapan balapan liar masih menjadi permasalahan serius di Kota Palopo. Akhir pekan lalu, Sabtu (6/8/2022), balapan liar berlangsung di jalan masuk kawasan terminal baru di Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, dibubarkan polisi.

Polisi tak hanya membubarkan balapan liar tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi bahkan mengamankan sejumlah joki dan motor yang dipakai balap liar. Sedikitnya
21 sepeda motor hasil balap liar tersebut disita polisi.

ADVERTISEMENT

Bahkan, sejumlah pemuda yan diduga terlibat dalam aksi balap liar turut diamankan. Menariknya, mereka diminta mendorong motor sejauh 1 kilometer menuju kantor polisi.

“Disuruh dorong motornya itu karena kalau dia nyalakan bisa jadi kabur. Tidak jauh ji itu sekitar kurang lebih 1 km karena dekat lokasinya dari Polsek Wara Selatan. Ini juga upaya memberikan efek jerah terhadap mereka,” ucap Kasi Humas Polres Palopo AKP Lasimeng, kemarin.

ADVERTISEMENT

Aksi balap liar itu terjadi di terminal bus yang sementara dibangun di Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sabtu (6/8) sekira pukul 17.00 Wita. Penertiban ini setelah mendapat informasi dari warga yang menganggap aktivitas warga tersebut meresahkan. “Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Wara Selatan, melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penertiban, polisi menyita 21 sepeda motor. Barang bukti balap liar itu kemudian diamankan di Polsek Wara Selatan. “Alhamdulillah, anggota berhasil mengamankan 21 sepeda motor beserta pengendaranya,” ungkapnya.

Sementara sejumlah pemuda yang diduga terlibat balap liar turut diamankan polisi. Mereka selanjutnya diperiksa dan diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulang aksinya itu. Tak hanya itu, para pelaku balap liar juga diminta untuk menghadirkan orang tuanya untuk menanda tangani surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Kemudian memanggil masing-masing orang tuanya, dan menandatangani surat penyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” imbuh Lasimeng.

Pihaknya pun mempersyaratkan bagi yang ingin mengambil motor yang disita, agar membawa kelengkapan dokumen kendaraannya ke kantor polisi. “Untuk sepeda motor yang diamankan,bisa diambil dengan syarat, melengkapi alat-alat kendaraannya, juga surat-suratnya,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT