PALOPO — DPRD Kota Palopo menyikapi tuntutan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palopo, Maksum Runi, yang mempertanyakan tidak adanya uang makan minum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkot Palopo.
Maksum, yang bermaksud memperjuangkan uang makan bagi PNS, dipanggil DPRD Palopo untuk menjelaskan apa yang menjadi tuntutannya, Jumat 4 Januari 2019, sore, di ruang musyawarah DPRD Palopo.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante, dan Kepala Inspektorat Palopo Samil Ilyas, hadir dalam rapat itu.
Namun di tengah rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing berlangsung, tiba-tiba muncul Wali Kota Palopo HM Judas Amir, di ruang musyawarah DPRD Palopo. Peserta rapat kaget, karena memang tak ada undangan khusus dari DPRD kepada wali kota terkait rapat itu.
Dengan nada tinggi, wali kota menegaskan, jika penganggaran uang makan bagi PNS itu bukan kewajiban. Bukan keharusan. Yang jelas, itu tidak ada di APBD 2019.
Ia pun mempersilahkan DPRD dan menantang Maksum Runi agar pergi belajar dan mempertanyakan ke Jakarta terkait keharusan Pemda menganggarkan uang makan bagi ASN.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I H Abdul Jawad Nurdin, juga dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas komisi, diantaranya ada Alfri Jamil, Bakri Tahir, Dahri Suli, Herawati Masdin, Zubir Surasman, dan anggota DPRD yang baru sehari dilantik, Nureny.
Kepala BPKAD Kota Palopo, Hamzah Jalante, menjelaskan, anggaran uang makan dan minum itu bukan keharusan. Tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia menyebutkan, jika itu diakomodir, maka anggaran untuk belanja pegawai bisa membengkak hingga Rp30 miliar. Sehingga otomatis akan mengurangi belanja untuk kepentingan langsung masyarakat.
“Anggaran untuk makan minum harian bagi ASN itu bukan keharusan. Untuk di Palopo kita belum pernah. Hanya biaya makan dan minum untuk rapat,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak adanya anggaran untuk makan minum harian bagi ASN, karena persoalan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Apalagi setelah pemberlakuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sedangkan Sekdispora Palopo, Maksum Runi, yang datang sendiri karena dipanggil terkait statusnya di media sosial Facebook, yang mempertanyakan uang makan bagi ASN, menjelaskan, penganggaran uang makan bagi ASN itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/PMK.02/2017 perubahan atas PMK nomor 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.
“Uang makan itu bagi golongan I dan II Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000 perhari kerja. Jadi dasar hukum pembayaran uang makan minum PNS ada, tapi kok PNS Palopo tidak pernah terima,” cetus Maksum. (*)