PALOPO–Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu kembali diringkus aparat, Senin (6/1).
Inhar dan Fajar keduanya diciduk di tempat terpisah.
Awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat di Perumahan Citra Graha Kel. Takkala Kec. Wara Selatan Kota Palopo ada kegiatan jual beli Narkoba jenis Sabu. Minggu (5/1/ 2020) sekitar pukul 17.30 wita
Inhar yang sedang berada di Citra Graha digaruk Sat Narkoba Polres Palopo atas perintah Kasat Narkoba AKP Zainuddin dan dijalankan oleh Kanit Opsnal Aipda Ismail SH bersama personil lainnya.
Dalam operasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening kosong dengan berat 0,58 gram di saku baju sebelah kiri yang dikenakan dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru (GSM 085 25X XXX XXX) ditemukan di tangan kiri Inhar.
Saat pengembangan kasus, Inhar mengaku jika narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Fajar dengan harga jual Rp200.000.
Fajar pun berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200.000 yang diakui hasil dari penjualan Sabu, yang ditemukan petugas di saku celana sebelah kanan bagian belakang yang dikenakan Fajar Bin Asbar Toputri dan 1 unit HP merek Oppo warna biru navy (GSM 088 84X XXX XXX) yang ditemukan di lantai di ruang tamunya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika mendapat sabu dari pria beinisial IL warga Kota Palopo yang masih dalam pengejaran aparat. (Iys)