Besok, Sidang Perdana Gugatan Bahrum- Sorring di MK, Ini Yang Dilakukan Dhevy Bijak

1171
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pertarungan antara caleg Partai Demokrat Dapil 3 Sulsel sudah usai. Sesuai hasil rekapitulasi KPU, caleg nomor urut 7, Muhammad Devi Bijak Pawindu sebagai peraih suara terbanyak. Putera Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak ini meraih 45.790 suara. Atas perolehan suara Devi, dua seniornya di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini kompak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya adalah Bahrum Daido yang berstatus sebagai caleg petahana dan mantan Bupati Toraja, Frederik Batti Sorring. Sesuai jadwal yang ada, sidang perdana untuk sengketa hasil pemilihan legislatif Partai Demokrat Sulawesi Selatan, akan digelar pada Rabu, (10/07/2019) besok. Walaupun bukan Dhevy yang berhadapan langsung dengan keduanya, namun sengketa di MK ini merupakan pertarungan babak kedua pasca pileg 17 April lalu.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, akan menentukan siapa yang dinyatakan terpilih menjadi wakil rakyat di Senayan, periode 2019-2024 mendatang. Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, membenarkan jadwal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah menerima informasi itu dari KPU RI.

Sappe sapaan akrabnya menjelaskan pada persidangan tersebut yang akan berhadap-hadapan adalah KPU RI versus penggugat. KPU Luwu lanjut Sappe hanya menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang diperlukan. Misalnya, C1, daa1, db2, dc1-kpu dan lainnya. ” Sudah kami siapkan untuk sidang. Semua bukti sudah diserahkan ke KPU Provinsi yang menyerahkannya ke tim hukum KPU RI. Intinya kami siap menghadapi gugatan itu,”,” katanya saat dihubungi, Senin malam.

ADVERTISEMENT

Sappe menambahkan, untuk menghadapi gugatan sengketa pemilihan legislatif, KPU RI akan didampingi oleh sejumlah penasehat hukum. Menurutnya yang berhadapan di persidangan MK adalah KPU melawan Sorring dan Bahrum adalah KPU. Bukan Dhevy Bijak.

Sekadar diketahui, Frederik dan Bahrum memprotes pelaksanaan pemilu di daerah Walenrang dan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Keduanya menuding ada upaya Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang menguntungkan caleg partai Demokrat Nomor 7, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu.

Atas indikasi tersebut, Bahrum dan Frederik Batti Sorring menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Luwu pada penghitungan tingkat kabupaten untuk calon anggota DPR RI.

Sappe mengungkapkan, mestinya jika ada yang tak puas dengan hasil pemilu, saksi caleg memprotes saat rekap berlangsung. Baik itu di tingkat TPS, PPK maupun di KPU.

“Selama ini tidak ada yang memprotes hasil perhitungan khususnya di Walbar dan Walenrang yang dituntut Bahrum dan Sorring. Memang ada protes di salah satu TPS di Walenrang dan dihitung ulang di TPS dan PPK. Tapi hasilnya klop. Tidak ada penggelembungan seperti yang dituduhkan,” kata dosen di salah satu sekolah tinggi di Palopo ini.

Kerabat Dhevy Bijak, Agus Toro, yang dihubungi mengaku pihaknya santai jelang sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi lanjut dia, yang dilawan kedua tokoh senior itu adalah KPU. Bukan Dhevy secara langsung. ” Kami menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Apapun hasilnya itu adalah yang terbaik,” kata Agus Toro. Yang pasti kata dia, KPU telah menetapkan Dhevy sebagai peraih suara terbanyak caleg Demokrat Dapil III Sulsel.

Sekadar diketahui, perolehan suara Dhevy sebanyak 45.709 suara sesuai hasil rekapitulasi di tingkat KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Di posisi kedua adalah Frederik batti Sorring dengan 36.564 suara. Sementara bahrum Daido yang juga mantan Bupati Luwu berada di posisi ketiga dengan raihan 31.127 suara. (adn)

PEROLEHAN SUARA CALEG DEMOKRAT DAPIL III SULSEL

1. A Timo Pangerang : 26.202
2. Bahrum Daido : 31.127
3. Batti Sorring : 36.564
4. Nupri Basri : 23.571
5. Michiko : 898
6. Sri Handayani : 1.145
7. Dhevy Bijak : 45.790. (adn)

ADVERTISEMENT