PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu, masing-masing berinisial, HF dan MA, Sabtu 4 Juli 2020 lalu.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi jika pelaku HF kerap melakukan transaksi sabu dan mengambil sabu dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Palopo.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, saat melakukan jumpa pers di Kantor BNN Kota Palopo, Rabu (8/7/2020).
Dia menyebutkan, jika kedua pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Pekanbaru-Palopo. “Jadi barang dipesan dan dikirim langsung dari Riau,” katanya.
“Usai kita lakukan penyelidikan, tim kemudian menuju JNE dan berhasil mengamakan 4 bal sabu yang dikemas dalam pasta gigi,” sambung AKBP Ustim.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, jika dari tangan pelaku HF pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 168,7 gram, satu unit HP dan satu unit motor.
“Sementara dari pelaku MA kita amankan barang bukti berupa, satu unit HP, dompet berisi uang tunai Rp.200 ribu, tiga ATM, dua alat isap (bong), tiga pipet plastik, satu selang plastik dan uang tunai sebesar Rp. 7.550.000,” jelasnya.
Dia juga mengatakan jika saat ini, pihaknya masih mengejar salah seorang pelaku yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut.
“Kita masih mengejar salah seorang pelaku berinisial, A,” pungkasnya. (Sya)