Nyabu dalam Lapas, Tiga Narapidana Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

2928
ADVERTISEMENT

PALOPO–Tiga Napi di Lapas Kelas II Palopo diciduk polisi, diduga tersangkut kasus Narkoba, Senin (13/1/2020) kemarin.

Tiga penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo yang mendiami Blok A Kamar 3 dan 5 itu, oleh Personel Sat Narkoba Polres Palopo bersama dengan Pegawai Lapas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin didampingi pula Kalapas -melakukan penangkapan setelah diendus sekian lama.

ADVERTISEMENT

Ketiga Napi Narkoba ini Aditio alias Tio (33), warga Desa Putih Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, kemudian Muhamar Sahrul alias Lulu (22) alamat di Jalan Andi Tendriajeng Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur, dan Muhammad Akil alias Akil (28) warga Jalan Peda-peda Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Penangkapan bermula saat dilakukan pemeriksaan dalam kamar yang mereka huni, dimana dari hasil pemeriksaan telah ditemukan narkoba jenis Sabu dalam kamar tersebut, Sabu ditemukan dalam penguasaan narapidana Aditio alias Tio, setelah dilakukan interogasi terhadap Aditio, terungkap jika Sabu tersebut diperoleh dari Narapidana lainnya, yakni Lulu sedangkan Lulu sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari Narapidana Akil.

ADVERTISEMENT

“Iya kita sementara memeriksa ketiganya atas dugaan Narkoba jenis Sabu dengan barang sejumlah bukti yang ditemukan di Lapas saat pemeriksaan kamar bersama petugas dan Kalapas,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (14/1).

Barang bukti yang diamankan, kata dia lagi, adalah 1  pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan 1 sachet plastik bening berisi Sabu, 12 sachet plastik kecil berisi Sabu, 6 sachet plastik kecil berisi Sabu terbungkus kertas dan 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening Sabu terbungkus kertas, kemudian 1 sachet plastik bening yang berisikan 4 (empat) sachet kecil kristal bening Sabu, 1  plastik kecil berisi Sabu, 1 buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 unit HP Nokia warna hitam dgn GSM 082 296 41x xxx, papar AKP Zainuddin.

“Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Iys)

ADVERTISEMENT