BPJS Kesehatan Sempat Putus Kerjasama dengan RS Mega Buana Palopo

1671
RS Mega Buana Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak memperpanjang kerjasama dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Rumah sakit yang tidak dilanjutkan kerjasamanya lantaran belum mengantongi akreditasi.

Di Sulsel ada dua rumah sakit yang putus kontraknya, keduanya yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Pancaitana Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Mega Buana Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Subhkan yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa RS Mega Buana Palopo sempat diputus kerjasamanya selama beberapa hari di awal januari tahun ini.

“Sekitar lima hari diputus. Tapi sudah bekerjasama lagi per tanggal 7 januari kemarin,” kata Subhkan.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal alasan pemutusan kerjasama itu, Subhkan enggan membeberkan. Pihaknya kata dia hanya menindaklanjuti surat kementerian kesehatan terkait rumah sakit yang tidak diperpanjang lagi kerjasamanya. “Bisa kita tanyakan ke Dinas Kesehatan langsung sebagai turunan dari menteri kesehatan di Palopo,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ishaq Iskandar mengatakan pemutusan kerjasama itu terkait akreditasi.

“Persoalan akreditasi. Tapi sudah kerjasama lagi (BPJS Kesehatan). Sudah ada komitmen RS Mega Buana Palopo terkait akreditasi. Surat balasan dari kementerian kesehatan perihal perpanjangan kerjasama dengan BPJS kesehatan juga sudah ada,” katanya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Wilayah Sulselbartra dan Maluku, I Made Puja Yasa menuturkan, secara keseluruhan di wilayah kedeputian ada empat rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang.

“Selain kedua RS tersebut, ada juga di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar Rumah Sakit Bhakti Kasih, dan Rumah Sakit PMI di Kota Kendari Sulawesi Tenggara,” kata Made, Sabtu (5/1/19) lalu.

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Kata Made, Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“RSUD Datu Pancaitana Bone, RS Mega Buana Palopo, dan RS PMI Kendari tidak diperpanjang perjanjian kerja sama karena tidak mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan kerjasama dari Kementerian Kesehatan atau belum terakreditasi KARS,” jelasnya.

Sehari setelahnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Minggu (6/1/2018) mengupgrade info jumlah RS yang diperpanjang kerjasamanya. “Total RS yang tidak diperpanjang sisa 19 rumah sakit, sedangkan total klink yang tidak diperpanjang kontraknya ada 3 klinik,” kata Iqbal.

Dari 19 nama, kedua RS yang sebelumnya diberitakan tidak diperpanjang kontraknya (Rumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Mega Buana Kota Palopo), berubah. Keduanya per Jumat (4/1/2018) sudah diperpanjang kontraknya.

“Ini setelah keduanya telah melengkapi prasyarat seperti, surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama berjejaring, sertifikat akreditasi, dan surat pernyataan mematuhu ketentuan terkait JKN,” ujarnya.

Informasi dihimpun, sesuai hasil rekredensialing serta mengacu pada surat Menteri Kesehatan nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang perpanjangan kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS tanggal 4 Januari 2019, Rumah Sakit Bhakti Kasih di Polewali Mandar Sulawesi Barat merupakan salah satu dari 19 RS yang tidak diperpanjangan kontraknya. Sedakan tiga RS lainnya sudah diperpanjang. (asm)

ADVERTISEMENT