PALOPO – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin dipermudah. Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan penerbitan SIM secara online.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Abdul Rahman menuturkan pemohon pembuatan SIM secara online telah disiapkan buku panduan sebelum mengikuti tes teori. Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan e-KTP, surat berbadan sehat, dan hasil ujian psikotes.
“Kalau hari ini tidak lulus ujian teori dan praktek, bisa mengulang keesokan harinya. Begitu seterusnya sampai lulus. Sebelum mengikuti ujian teori, ada baiknya belajar. Kami menyediakan buku panduan terkait pertanyaan yang akan muncul pada ujian teori,” kata AKP Rahman. Selasa, (8/1/2019).
Alur penerbitan SIM online kata Rahman, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya saja kali ini, pemohon bisa mengulang lagi keesokan harinya. “Kalau dulu, harus menunggu selama sepekan untuk bisa mengulang,” ujarnya.
Tahap awal yang harus diikuti pemohon SIM diantaranya, mengisi formulir di loket, kemudian ke operator penginput data. Setelah itu, akan terbit barkode beserta nomor antrian.
Selanjutnya pemohon menuju ruang sidik jari dan foto, kemudian mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, minimal menjawab dengan benar 21 pertanyaan. Soal-soal yang muncul, tentu berkaitan rambu lalulintas dan tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.
“Mulai efektif dulu Senin 07 Januari 2019. Kemarin ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang lulus,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat yang sudah memiliki SIM, agar memperhatikan masa berlakunya. Sebab perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek.
“Tapi SIMnya harus masih berlaku, paling lambat sehari sebelum masa berlaku habis,” pungkasnya. (liq)