BUKA MATA : SALAHKAH POLITIK DINASTI?

591
Kepala Dinas Infokom Kota Palopo, Baso Akhmad
ADVERTISEMENT

MINGGU pagi  kemarin, acara Apa Kabar Indonesia TV one mengangkat tema “terjebak” dalam politik dinasti , dengan menampilkan Didi Irawadi yang tak lain adalah anak dari politisi partai Demokrat Amir Syamsuddin , Zira Anjani anak dari politisi PAN Zulkifli Hasan yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD DKI, serta Ray Rangkuti , aktivis dan pengamat politik, Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Lalu di luar studio yang dihubungi, walikota Bontang, Neni Moerniaeni yang tak lain adalah ibu kandung dari Andi Faisal Sofyan Hassan ketua DPRD Bontang.
Diskusi ini menjadi menarik karena menyoroti terpilihnya anak Walikota Bontang menjadi ketua DPRD Bontang. Tulisan ini bukan untuk mengulas bagaimana sengitnya kritikan para pengamat dan aktivis terhadap fenomena ini.

ADVERTISEMENT

Menarik menyinak tontonan ini, karena pada saat yang sama kita membayangkan fenomena ini juga terjadi di sekitar kita, meski setidaknya dalam skala yang lebih kecil. Menelisik lebih dalam tentang Politik dinasti di Indonesia, sebenarnya sudah ada sejak zaman Soekarno-Hatta.Seolah kultur Indonesia (kekeluargaan, kekerabatan) telah menjadi tradisi hingga sekarang.

Talenta Bung Karno diturunkan kepada Megawati Soekarnoputri, dilanjutkandengan Puan Maharani. Demikian juga SBY dengan Ibas. Mohammad Hatta dengan Meutia Hatta dan lainnya. Hal serupa juga sering terjadi di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura, di mana pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan sama-sama terjun langsung ke ranah politik. Tidak dapat dipungkiri politik dinasti memang masih sangat kental keberadaannya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Secara hukum dan konstitusi, politik dinasti merupakan fenomena yang legal dan tidak dilarang oleh UU. Akan tetapi selayaknya politisi harus menggunakan kesempatan tersebut dengan bijak, yaitu mengutamakan kompetensi untuk menduduki suatu jabatan. Seperti Konstitusi ataupun undang-undang tidak melarang orang yang memiliki hubungan kekerabatan menduduki jabatan di daerah, ada batasan norma kepatutan.

Untuk itu, politisi maupun pemerintah yang hendak melakukan praktek politik dinasti perlu melakukan evaluasi ulang agar dapat mencetak pemimpin-pemimpin terbaik di negeri ini. Evaluasi tersebut perlu diimplementasikan dalam bentuk kaderisasi yang selektif dan kompeten meskipun berasal dari keluarga sendiri. Sehingga masyarakat menganggap politik dinasti sebagai bagian dari keberagaman politik di Indonesia.

Pada 8 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal yang oleh sebagian pihak dianggap memiliki semangat untuk memotong rantai dinasti politik di daerah itu kemudian dihilangkan.

Pasal tersebut berbunyi: Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam bagian penjelasan Pasal 7 huruf r, dijelaskan bahwa: Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Oleh MK, pasal ‘dinasti politik’ itu dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Membahas soal politik dinasti dinilai pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan tidak semua bercitra negatif. Menurutnya, ada aspek positif. dari politik dinasti .
Menurut Qodari, politik dinasti tidak hanya ada setelah era reformasi, tetapi sudah tumbuh sejak era orde baru, yakni yang terpusat pada keluarga Soeharto atau keluarga Cendana.

Di sekitar keluarga Cendana, menurutnya, tumbuh lagi politik dinasti lainnya yang melingkungi yang dikenal dengan kroni-kroni keluarga Cendana. “Namun, politik dinasti pada saat itu tidak begitu terbuka karena sistem politiknya memang belum terbuka,” katanya.
Tetapi, pada era reformasi saat ini, kata Qodari, dinasti politik menjadi lebih populer dan sering menjadi sorotan masyarakat karena sistem politik di Indonesia sudah lebih terbuka.

Direktur Eksekutif Indo Barometer ini menilai sisi positif politik dinasti terletak pada pemilihan kepala daerah serta kiprah kepala daerah. Aspek positif politik dinasti, antara lain, figur yang tampil sebagai calon kepala daerah sudah lebih dikenal masyarakat dan sudah menjalani pendidikan politik di dalam keluarganya, sehingga sudah memiliki modal politik. Figur dari politik dinasti, menurut dia, sudah memiliki rekam jejak politik yang panjang sesuai dengan perjalanan keluarganya. (***)

ADVERTISEMENT