Bunuh Istri Yang Tolak Hubungan Intim, Kakek Soro Terancam Penjara Seumur Hidup

921
H Soro, pelaku pembunuhan terhadap istrinya karena ajakan berhubungan intim ditolak
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Diusia senja 80 tahun, Kakek H Soro asal desa Abumpungeng kecamatan Cina kabupaten Bone bakal menghabiskan hari tua di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkan Soro sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang bernama H Isa (60) akibat ajakan berhubungan intim ditolak.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma P Negara mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif melalui kanit reskrim Polsek Cina, apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur perencanaan atau tidak.

ADVERTISEMENT

“Jika tindakannya tidak berencana dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, namun jika memenuhi unsur pembunuhan berencana dia (pelaku) terancam hukuman seumur hidup,” kata Dharma, Senin 5 November 2018.

Sebelumnya, petugas Polsek Cina mengamankan kakek H Soro karena menebas istrinya Nenek H Isa dengan sebilah parang, alasannya karena sang istri menolak hubungan intim dengan pelaku. Kejadian nahas tersebut pada Minggu 4 November 2018 dinihari sekira pukul 04.30 Wita dikediaman H Soro di desa Abumpungeng kecamatan Cina kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan, saat ini penyidik memeriksa keterangan pelaku,” kata Iptu H Rahim Kapolsek Cina Polres Bone. (abdulwarishasrat)

ADVERTISEMENT