Bupati Luwu Raker dengan Mendagri dan Ketua KPK, Bahas Upaya Kepala Daerah Hindari Korupsi

173
Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang bersama Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengikuti rapat kerja secara virtual. (Foto : Dok. Pemkab Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang bersama Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengikuti rapat kerja. Kegiatan itu dalam rangka Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Rapat kerja itu dilakukan secara virtual di rumah jabatannya, Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara, Senin (24/1/2022)

ADVERTISEMENT

Raker tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H Firli Bahuri dan Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas. Mereka fokus membahas peran kepala daerah dalam upaya-upaya untuk menghindari praktek korupsi lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Daerah harus memahami isu strategis infrastruktur nasional agar mampu menselaraskan serta terwujudnya harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

Untuk mewujudkannya, Mendagri meminta BPKP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal perencanaan pembangunan sehingga tercipta keselarasan dan harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah serta tercapainya kualitas perencanaan yang lebih baik

Ketua KPK dalam pemaparannya membahas lima point peran penting kepala daerah.

“Ada 5 point yang menjadi peran penting kepala daerah, yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, dan menjamin keberlangsunganprogram pembangunan nasional,” jelas Firli Bahuri.

Firli juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memperhatikan beberapa titik rawan yang dapat menjadi potensi terjadinya Tindakan korupsi dilingkungan pemerintah daerah.

“Ada beberapa titik rawan, antara lain program reformasi birokrasi, dimana kepala daerah berpotensi melakukan Tindakan korupsi saat melakukan Rekruitmen atau promosi jabatan. Titik rawan lainnya adalah proses pengadaan barang/jasa, penyelenggaraan jarring pengaman sosial untuk pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orchestra dengan menciptakan sistem integritas nasional yang melibatkan peran legislatif, eksekutif, yudikatif, dan kekuasaan partai politik untuk menjaga masing-masing institusinya terbebas dari tindakan korupsi. (hwn)

ADVERTISEMENT