Luwu Utara–Bupati Indah Putri Indriani melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengikuti seluruh kegiatan di daerah yang terindikasi telah terpapar virus corona atau covid-19.
Larangan ini ia sampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp yang kemudian ia perkuat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Luwu Utara, Senin (16/3/2020).
ASN di sini berlaku untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat lainnya serta staf yang ada. “Untuk semua kegiatan yang dilakukan di daerah yang terdapat kasus penyebaran virus corona agar tidak diikuti,” tegas Indah Putri Indriani.
Sementara yang sudah telanjur mengikuti kegiatan, Indah berpesan agar saat kembali ke Luwu Utara segera memeriksakan diri di RSUD Andi Djemma Masamba. Dalam SE tersebut, Bupati Indah juga meminta ASN tetap bekerja seperti biasa.
Imbauan ini juga berlaku kepada seluruh ASN yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa serta unit pelayanan publik lainnya. Khusus pelayanan, Indah berharap agar setiap pintu masuk atau loket disediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
Bupati juga melarang sementara waktu Perangkat Daerah untuk mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah banyak pada satu lokasi, dan menunda pertemuan yang tidak penting. Yang juga menarik, apel dan upacara ditiadakan.
Pun daftar hadir finger print, ASN juga dilarang sementara waktu dan menggantinya dengan daftar hadir manual. Imbauan dan larangan ini mulai berlaku hari ini, Senin 17 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan. (LH)
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.
Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036
Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119