Busur Pemuda di Mawa Palopo, Residivis Ini Kembali Diciduk Polisi

559
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembusuran di Mawa, Kota Palopo. Pihak yang berwajib meringkus pelakunya yakni berinisial AP, 18 tahun.

AP diciduk polisi di rumahnya, jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, kota Palopo, Sabtu (23/10/2021) malam. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, AP bertindak sebagai joki motornya. “Pelakunya dua orang. AP ialah joki motor, sementara rekannya ER yang melakukan pembusuran itu sedang dirawat di RS lantaran jadi korban penikaman di kasus yang berbeda,” ungkap AKP Edy Sulistyono.

Edy juga menjelaskan kronologis kejadian pembusuran tersebut. Saat itu, korban Abimanyu Ramadhan sedang bermain game di salah satu warung.

ADVERTISEMENT

Dua pelaku lalu mendatangi mereka. Kedua pelaku tersebut menanyakan seseorang yang mereka cari kepada korban dan rekannya. Hanya saja, jawaban dari korban tidak memuaskan pelaku.

“Sebelum beranjak, ER membusur korban lalu kabur bersama AP. Akibatnya, anak panah menancap di lengan kiri korban,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, AP mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui perannya sebagai joki motor dalam kasus tersebut. AP sendiri merupakan residivis kasus pencurian. (liq)

ADVERTISEMENT