Palopo Tambah Kencang, Tiga Lagi Penikmat Sabu Diamankan Polisi

1615
ADVERTISEMENT

PALOPO–Tak ada matinya. Pelaku Narkotika jenis Sabu di kota idaman Palopo bukannya berkurang malah kian kencang saja.

Kali ini giliran 3 pemuda harapan bangsa, diciduk Sat Narkoba Polres Palopo, masing-masing berinisial MF (21) berstatus mahasiswa, beralamat di Jalan Sungai Rongkong Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara.

ADVERTISEMENT

Lalu ada RA (18) berprofesi mekanik beralamat di Jalan Pongtiku Kel. Salobulo Kec. Wara Utara dan terakhir MUF (15) yang masih bau kencur karena masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Melalui informasi resmi Humas Polres Palopo, Jumat (27/11/2020) yang diterima Koran Seruya disebutkan bahwa pada hari Senin 23 November 2020 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Veteran Kel. Pattene Kec. Wara Utara Palopo, telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh Personel Satnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Zainuddin SE.

ADVERTISEMENT

Dari penggeledahan terhadap pelaku MF, polisi menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi sabu dan 1 buah handphone.

Lalu dikembangkanlah penyelidikan dari hasil tersebut.

Dua orang lainnya bertempat di Jalan Veteran dan di Jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo berhasil “dibungkus”.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku itu, ditemukan barang bukti yakni uang sebanyak Rp50.000 dan satu buah handphone, sedangkan di Pelaku MUF ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp40.000 pecahan Rp10.000 sebanyak empat lembar.

Terhadap tiga pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kini, ketiga remaja itu masih meringkuk di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (iys)

ADVERTISEMENT