PALOPO — Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald membekuk pelaku pencurian dengan enam Tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (4/11/2021). Pelaku berinisial FA (22), warga Jalan Cempaka, Kota Palopo.
Pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Terbukti, dia tidak hanya melakukan pencurian di Palopo saja, tapi juga ada di Luwu dan Luwu Utara.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan untuk memuluskan aksinya, dia memanfaatkan profesinya sebagai pemulung. Berbekal gerobak motor dia lalu mengintai rumah-rumah warga yang sedang sepi.
“Pelaku sendiri ialah residivis kasus penganiayaan. Dia menyasar rumah kosong kemudian mencungkil pintunya menggunakan besi, selanjutnya mengambil barang berharga yang berada di rumah tersebut,” jelas AKP Edy Sulistyono.
Modus pelaku terbingkar, saat salah seorang korbannya melapor ke Polres Palopo. Mendapat laporan itu, pihak yang berwajib melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi identitas pelaku.
“Setelah identitas pelaku dan keberadaannya kami ketahui, Kami lalu melakukan penangkapan terhadap FA. Dia diamankan di Jalan dr Ratulangi, Kota Palopo,” urainya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polres Palopo ialah satu unit sepeda motor Yamaha Vega putih, gerobak merah, satu unit genset merk yamakoyo, 10 lembar sarung, lima tabung gas 3kg, satu unit handphone merk Samsung J4 hitam, satu buah mesin pompa air beserta kardusnya merek Shimizu, satu unit TV LCD Sharp hitam beserta remote, satu unit receiver beserta remote, empat pompa air bekas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian dan yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya telah diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah hukum polres Palopo, Luwu dan Luwu Utara,” pungkasnya. (liq)
Berikut TKP pencurian yang dilakukan FA beserta barang yang dia curi :
1. SALUTETE KEL PENTOJANGAN KEC TELLUWANUA KOTA PALOPO.
Barang di curi :
– 1 (satu) unit TV LCD SHARP warna hitam
– 1 (satu) unit receiver
2. SALUTETE KEL PENTOJANGAN KEC TELLUWANUA KOTA PALOPO
Barang curi :
– 1 (satu) buah mesin pompa air beserta kardusnya merek Shimizu
3. KEL MANCANI KEC TELLUWANUA KOTA PALOPO (SAMPING KANTOR LURAH MANCANI)
barang di dicuri :
– 1 (satu) buah mesin pompa air.
4. DUSUN PADA PADANG DESA KURUSUMANGA KEC BELOPA KAB LUWU.
barang di curi :
– 1 (satu) buah genset merk yamakoyo
– 10 (sepuluh ) lembar sarung
– 5 (lima) buah tabung gas 3kg
5. KEC LAMASI KAB LUWU.
barang dicuri :
– 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru (di jual di Sidrap)
6. KEC SABBANG KAB LUWU UTARA.
Barang di curi :
– 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4 warna hitam