Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Luwu Tetapkan Hari Tanpa AC

366
ADVERTISEMENT

BELOPA – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Basmin Mattayang menetapkan hari tnpa Air Conditioner (AC).

Penetapan tersebut, tertuang dalam surat edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kabupaten Luwu, Nomor: 285/GT-Covid-19/IX/2020 tentang penetapan hari tanpa alat pengkondisian udara atau air conditioner di Luwu.

ADVERTISEMENT

Bupati Luwu dua periode itu, mengatakan jika kebijakan tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang tertutup.

” Jadi perlu pembatasan penggunaan AC, hari tanpa AC ditetapkan Senin dan Kamis setiap minggunya. Berlaku tanggal 14 September sampai 31 Oktober,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika ruang lingkup pembatasan AC yaitu instansi pemerintahan, instansi swasta, rumah ibadah, dan rumah makan/restoran/cafe/toko/dll.

“Masyarakat dapat berpartisispasi terkait hal ini dengan menerapkan di rumah masing-masing,” katanya. (Rah/Sya)

ADVERTISEMENT